Sengketa Tanah Tak Kunjung Usai, Sarwi Tantang Kades Kutoharjo Buka Dokumen C Desa dan Partisi
Sengketa tersebut kini kembali mencuat setelah Sarwi, warga setempat, mempertanyakan status sebidang tanah yang menurut pihak pemerintah desa diklaim sebagai tanah GG (tanah desa).
Saat ditemui awak media pada Jum'at (4/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB, Sarwi menyampaikan bahwa tanah yang dipersoalkan tersebut menurut pengetahuannya masih merupakan bagian dari kawasan yang tercatat dalam C Nomor 90, Persil 86, D.I, dengan luas sekitar 900 meter persegi.
Sarwi menyebut bidang tanah tersebut merupakan tanah milik Kartowijoyo Kaidin, yang merupakan ayahnya.
“Tanah itu masih masuk dalam C Nomor 90 Persil 86, D.I, luasnya sekitar 900 meter persegi dan itu milik bapak saya, Kartowijoyo Kaidin,” ujar Sarwi.
Sarwi mengaku mempertanyakan keabsahan partisi atau peta tersebut. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dokumen yang dimilikinya dengan keterangan tanah GG yang kini dipersoalkan.
Menurut Sarwi, dirinya memiliki bukti berupa foto Persil 86 yang menunjukkan tidak adanya keterangan mengenai tanah GG maupun tanah negara pada bagian yang dipersoalkan.
Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen asli serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Tantang Pemerintah Desa Buka Dokumen
Untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun, Sarwi meminta Pemerintah Desa Kutoharjo membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim terhadap tanah tersebut.
Ia secara khusus meminta Kepala Desa Kutoharjo, Hartono, menunjukkan dokumen C Desa beserta partisi atau peta yang menjadi dasar pencantuman status tanah GG.
Menurut Sarwi, keterbukaan dokumen merupakan langkah paling rasional untuk mengetahui siapa yang memiliki dasar administrasi yang kuat atas tanah tersebut.
“Kalau memang benar tanah itu tanah GG, silakan ditunjukkan dokumen C desanya, termasuk partisinya. Saya siap menerima konsekuensinya apabila memang dokumen tersebut dibuka secara transparan,” tegas Sarwi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan terbuka kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan bukti administrasi, bukan sekadar klaim.
Sengketa Butuh Pembuktian Dokumen
Sengketa tanah pada prinsipnya tidak cukup diselesaikan hanya berdasarkan pengakuan atau keterangan sepihak. Status suatu bidang tanah perlu dilihat dari rangkaian bukti administrasi dan riwayat penguasaan maupun kepemilikannya.
Dalam perkara ini, sejumlah dokumen yang perlu diperjelas antara lain Buku C Desa, persil, letter C, peta atau partisi, riwayat peralihan hak, serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan bidang tersebut.
Jika benar terdapat perbedaan antara dokumen lama yang dimiliki keluarga Sarwi dengan dokumen administrasi desa, maka perbedaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk mengetahui kapan dan atas dasar apa perubahan pencatatan terjadi.
Sebaliknya, apabila pemerintah desa memiliki dokumen yang secara sah menunjukkan bidang tersebut merupakan tanah GG, dokumen tersebut juga penting dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sebab, sengketa yang dibiarkan berlarut sejak 2019 justru berpotensi semakin memperlebar persoalan dan menimbulkan konflik baru.
Kini perhatian tertuju pada Pemerintah Desa Kutoharjo, khususnya Kepala Desa Hartono. Apakah dokumen C Desa dan partisi yang menjadi dasar klaim tanah GG tersebut akan dibuka secara transparan?
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk mengurai sengketa tanah yang telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun tersebut.
(Rusmin/Winarni)



0 Komentar