Puluhan Korban BMT Dinar Mulia Lapor Dugaan Tipu Gelap dan TPPU ke Ditreskrimsus Polda Jateng
Para korban diterima pihak Ditreskrimsus Polda Jateng di ruang pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, hadir Kasubdit dan Kompol Arry yang melakukan diskusi awal dengan para korban serta tim hukum.
Pertemuan tersebut membahas kronologi perkara, termasuk keterangan dari sejumlah korban dan dugaan kerugian yang mereka alami.
Tim hukum menyampaikan bahwa total kerugian yang dikuasakan kepada mereka disebut mencapai sekitar Rp7 miliar.
“Total kerugian yang disampaikan sekitar Rp7 miliar yang dikuasakan kepada kami,” ujar M. Arifin dari Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI.
Menurut Arifin, pihak kepolisian menerima informasi awal tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dugaan Kerugian Mencapai Rp7 Miliar
Arifin menyebut para korban datang untuk meminta kepastian hukum atas dana yang menurut mereka belum terselesaikan. Ia mengaku prihatin melihat kondisi para korban yang berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan titik terang.
“Saya sangat kasihan melihat tangisan para korban. Kami akan mengawal perkara ini sesuai koridor hukum,” kata Arifin.
Terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut, tim hukum menyebut adanya dugaan keterlibatan pimpinan BMT Dinar Mulia yang disebut berinisial UM.
Namun, tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan keterangan awal pihak pelapor. Status hukum maupun keterlibatan pihak yang disebut belum dapat disimpulkan sebelum dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Tim hukum juga menyampaikan adanya dugaan TPPU yang akan didalami berdasarkan fakta dan bukti yang nantinya disampaikan kepada penyidik.
FERADI WPI–Subur Jaya Kawal Para Korban
Dalam pendampingan tersebut, sejumlah advokat dan tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm hadir bersama para korban.
Di antaranya Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Bambang Santoso, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Dwi Cahyo Nugroho, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Mereka menyatakan akan mendampingi para korban dalam proses hukum dan mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Laporan ini sekaligus menjadi langkah awal para korban untuk memperoleh kepastian atas persoalan dana yang mereka klaim mengalami kerugian.
Kini, proses penanganan perkara berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, termasuk menelusuri aliran dana apabila dugaan TPPU nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan pendamping hukum. Tuduhan mengenai dugaan penipuan, penggelapan, maupun TPPU masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab atau klarifikasi bagi pihak Koperasi BMT Dinar Mulia maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Sukindar)


0 Komentar