Program Revitalisasi SD Negeri Pangkah 03 Senilai Rp615,3 Juta Disorot, Akses Informasi Dipertanyakan

KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH — Pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negeri Pangkah 03, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan setelah awak media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi sekolah untuk meminta informasi dan klarifikasi terkait pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Program revitalisasi tersebut disebut memperoleh Dana Bantuan Pemerintah sebesar Rp615.321.418, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Program P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan).

Saat berada di lokasi pada Selasa (1/9/2026), awak media mengaku tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala SD Negeri Pangkah 03. Informasi dan keterangan kepada awak media kemudian disampaikan oleh pihak Komite Sekolah yang disebut turut terlibat dalam kepanitiaan pembangunan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak komite mempertanyakan maksud kedatangan wartawan dan LSM ke sekolah.

Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, keberadaan wartawan dan LSM bahkan disebut berpotensi mengganggu proses pelaksanaan pembangunan.

“Wartawan datang dan LSM datang mau apa?” demikian pernyataan yang disampaikan pihak komite kepada awak media.

Pihak yang memberikan keterangan tersebut memperkenalkan diri sebagai Bapak Faisol, yang menurut pengakuannya merupakan mantan guru SMP Negeri Pangkah 01 dan saat ini terlibat sebagai Komite Sekolah sekaligus dalam kepanitiaan pembangunan SD Negeri Pangkah 03.

Faisol juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapatkan teguran atau arahan dari pihak Dinas Pendidikan terkait keberadaan wartawan dan LSM dalam kegiatan pembangunan tersebut.

Namun, pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal untuk memastikan konteks serta kebenaran informasi yang disampaikan.

Anggaran Ratusan Juta Jadi Sorotan

Penggunaan anggaran APBN dengan nilai lebih dari Rp615 juta tentu menjadi informasi publik yang patut mendapat perhatian, mengingat program tersebut berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan menggunakan dana pemerintah.

Transparansi mengenai sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan, rincian penggunaan dana, progres pekerjaan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program menjadi hal penting untuk diketahui masyarakat.

Pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana dana tersebut dikelola dan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan program serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Meski demikian, adanya sorotan maupun belum diperolehnya klarifikasi dari pihak sekolah tidak dapat serta-merta diartikan sebagai adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran.

Untuk memastikan fakta secara objektif, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen program, rencana dan realisasi anggaran, kontrak atau dokumen pelaksanaan pekerjaan, progres pembangunan, serta keterangan dari pihak sekolah, panitia pembangunan, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait lainnya.

Menunggu Klarifikasi Dinas Pendidikan

Awak media juga masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala SD Negeri Pangkah 03 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, khususnya terkait mekanisme pengelolaan dana revitalisasi, keterlibatan komite dalam kepanitiaan, serta adanya dugaan arahan atau teguran kepada pihak sekolah berkaitan dengan keberadaan wartawan dan LSM.

Klarifikasi tersebut penting agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada pernyataan sepihak dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negeri Pangkah 03.

(Yati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html