POS dan Bolodewo Berhadapan: Aksi Kawal Sidang Sudewo Memanas, Massa Sempat Saling Dorong




SEMARANG, Senin 21 September 2026 – Dinamika perkara hukum yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali merembet ke ruang publik. Sekitar 80 orang yang tergabung dalam kelompok Pati Ora Sepele (POS) datang ke kawasan Jalan Suratmo No. 83, Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin pagi, untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi dan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Aksi yang dipimpin Suharno, Ketua POS, berlangsung sejak sekitar pukul 09.50 WIB hingga 11.30 WIB. Namun, sebelum orasi dimulai, situasi sempat memanas setelah kelompok yang disebut sebagai Bolodewo atau massa pendukung Sudewo mendekati rombongan POS.

Informasi lapangan menyebutkan, sekitar pukul 10.00 WIB terjadi adu argumen dan saling dorong antara kedua kelompok.

Ketegangan tersebut bahkan berujung pada permintaan agar bus rombongan POS meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 10.05 WIB, bus kemudian bergeser kurang lebih 500 meter ke arah barat.

Setelah jarak antarkelompok diperlebar, massa POS melanjutkan agenda penyampaian aspirasi.

Bawa Pesan Antikorupsi hingga RUU Perampasan Aset

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah alat peraga berupa pengeras suara, bendera POS, bendera Merah Putih, serta beberapa spanduk.

Di antaranya bertuliskan:

“Rakyat Pati Mendukung Pemberantasan Korupsi, Korupsi Membunuh Rakyat.”

Spanduk lainnya berbunyi:

“Hakim Jangan Ragu, Rakyat Pati Mendukungmu.”

Sementara spanduk ketiga memuat kalimat:

“Tumbangkan Pemimpin Koruptor.”

Sejumlah orator menyampaikan tuntutan agar pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.

Saiful Yuda, salah seorang perwakilan massa, menyatakan masyarakat Pati menolak segala bentuk korupsi dan mendukung gagasan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.

Ia juga menyatakan masyarakat Pati akan terus mengikuti proses persidangan perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sementara itu, Pongge menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Semarang atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.

Ia berharap proses persidangan perkara Sudewo dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghasilkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

POS Soroti Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan

Ketua POS, Suharno, dalam orasinya menyebut aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Pati terkait persoalan keadilan dan korupsi.

POS juga menyampaikan sejumlah sikap, antara lain mendukung pemberantasan korupsi oleh KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga peradilan.

Selain itu, massa mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, penerapan pendekatan follow the money, serta pemulihan aset atau kerugian negara yang diperoleh melalui tindak pidana.

Isu lain yang turut disoroti adalah dugaan praktik pemerasan, suap, serta jual-beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.

POS juga mendorong pembenahan sistem seleksi perangkat desa dan pegawai daerah, termasuk penggunaan sistem CAT yang transparan dan pengawasan independen.

Dua Kelompok Berseberangan, Potensi Gesekan Terbuka

Peristiwa saling dorong antara massa POS dan kelompok yang disebut sebagai Bolodewo menjadi bagian paling menonjol dalam rangkaian aksi tersebut.

Meski berlangsung singkat, kejadian tersebut menunjukkan adanya perbedaan sikap yang cukup tajam di tengah masyarakat Pati terkait perkara Sudewo.

Situasi kemudian relatif terkendali. Pada pukul 11.05 WIB, massa POS melaksanakan doa bersama.

Sekitar pukul 11.15 WIB, Kapolrestabes Semarang tiba di lokasi aksi. Tidak lama kemudian, pada pukul 11.30 WIB, massa POS meninggalkan lokasi.

Seluruh rangkaian kegiatan selanjutnya berakhir dalam keadaan aman dan kondusif.

Bayang-Bayang Polarisasi Mengiringi Persidangan Sudewo

Peristiwa di Jalan Suratmo tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum perkara Sudewo tidak hanya menjadi perhatian di ruang persidangan, tetapi juga memunculkan mobilisasi dan perbedaan sikap di ruang publik.

Di satu sisi, POS menyatakan diri sebagai kelompok masyarakat yang mengawal pemberantasan korupsi dan proses hukum. Di sisi lain, terdapat kelompok yang disebut sebagai Bolodewo yang menyatakan dukungan terhadap Sudewo.

Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri karena kedua kelompok dapat kembali hadir pada agenda persidangan berikutnya.

Jika mobilisasi massa berlangsung pada waktu dan lokasi yang berdekatan, potensi gesekan antarkelompok perlu diantisipasi. Perbedaan pandangan terkait proses hukum idealnya tetap disampaikan melalui mekanisme demokratis dan tidak berkembang menjadi tekanan terhadap proses peradilan.

Bagi aparat keamanan, tantangannya bukan sekadar mengamankan aksi, tetapi memastikan ruang kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan tanpa berubah menjadi benturan antarmassa.

Sementara bagi seluruh kelompok yang terlibat, proses persidangan semestinya tetap dikembalikan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara Sudewo kini bukan hanya soal apa yang terjadi di ruang sidang. Jalanan Semarang menunjukkan bahwa perkara tersebut juga telah menjadi medan pertarungan opini di antara kelompok masyarakat Pati.

(Amat Priadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html