PN Kendal Gelar Sidang Sengketa Waris Ibu Manisah dengan Didampingi Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum dari SUBUR JAYA LAWFIRM berkolaborasi dengan Tim Hukum FERADI WPI hadir memberikan pendampingan hukum kepada klien.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, bersama Arif Indrianto, S.H., M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Persidangan dipanitera oleh Mareta Dinda Kesuma, S.H.
Tim Kuasa Hukum Hadir Dampingi Klien
Sejumlah anggota tim kuasa hukum hadir dalam persidangan, yakni:
Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI;
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
Ilma Nurul Fadillah, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua PBH FERADI WPI DPC Kabupaten Kendal; dan
Khoiru Muniroh, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Sukindar mengatakan, materi perkara telah dibahas dan dipersiapkan oleh tim hukum sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri Kendal.
“Berkas gugatan telah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal dan pada sidang pertama ini agenda pembacaan gugatan berjalan lancar. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum Ibu Manisah sebagai ahli waris mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Sukindar.
Menurut Sukindar, pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut secara profesional hingga perkara memperoleh penyelesaian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang akan kami ajukan di persidangan selanjutnya,” tambahnya.
Kuasa Hukum: Hak Ahli Waris Harus Mendapat Perlindungan
Sementara itu, Adv. Donny Andretti, S.H. menilai sengketa waris berkaitan dengan hak keperdataan para pihak yang harus diselesaikan melalui proses hukum secara tertib.
“Kami berharap proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut, sehingga hak Ibu Manisah dapat segera mendapatkan kepastian hukum,” kata Donny.
Adv. Markus Wijaya, S.H., menambahkan bahwa Kelurahan Ringin Arum juga hadir dalam persidangan. Namun, menurutnya, pihak kelurahan tidak dapat mengikuti seluruh proses persidangan karena adanya keperluan lain.
“Karena ada keperluan lain, pembagian tugas dilakukan terlebih dahulu. Pada sidang yang akan datang kami pastikan Kelurahan Ringin Arum akan hadir. Kami berkomitmen mengawal perkara ini sesuai ketentuan hukum dan memperjuangkan kepentingan hukum klien,” tegas Markus.
Dukungan juga disampaikan Khoiru Muniroh, S.H., yang merupakan bagian dari FERADI WPI Kendal.
“Kami dari PBH FERADI WPI Kendal siap bersinergi mengawal perkara ini demi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Sidang Berikutnya Agenda Jawaban Tergugat
Berdasarkan jadwal persidangan, perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kdl akan kembali disidangkan pada Senin, 14 September 2026, dengan agenda jawaban Tergugat.
Dengan agenda tersebut, proses perkara selanjutnya akan memberikan ruang kepada pihak Tergugat untuk menyampaikan tanggapan terhadap gugatan yang telah diajukan Penggugat.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Oleh karena itu, substansi sengketa, dalil masing-masing pihak, serta alat bukti yang diajukan akan dinilai oleh Majelis Hakim sesuai hukum acara perdata yang berlaku.
(Red: Ilma)



0 Komentar