PKK Kabupaten Tegal Perkuat Edukasi Keluarga Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal

SLAWI – Di tengah semakin luasnya penggunaan teknologi digital, keluarga memiliki peran penting dalam menjaga anggota keluarganya agar tidak terjebak pada berbagai risiko di ruang digital, termasuk judi online dan pinjaman online ilegal.

Upaya tersebut menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tegal melalui Pelatihan Pokja I TP PKK Kabupaten Tegal Tahun 2026 bertema “Pelatihan Simulasi Pencegahan JUPITER (Judi Online dan Pinjol Teratasi)” yang digelar di Gedung PKK Slawi, Rabu (9/9/2026).



Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menjadi ruang edukasi bagi kader TP PKK untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah dampak buruk judi online dan pinjaman online ilegal.

Materi mengenai peran pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal, Nurhayati. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu mengenali, memeriksa, melindungi diri, serta melaporkan berbagai ancaman di ruang digital.

Menurutnya, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan dengan membatasi penggunaan perangkat digital oleh anak. Peran orang tua dan lingkungan diperlukan untuk membangun pendampingan yang sehat sekaligus memastikan aktivitas anak di ruang digital tetap aman.

“Memang perlunya keterpaduan antara orang tua dan lingkungan. Kalau ada kerumunan anak-anak, paling tidak sebagai RT mempunyai wewenang untuk menegur atau menanyakan kegiatan mereka, termasuk apa yang sedang diakses,” ujarnya saat menjawab pertanyaan peserta.

Ia juga menjelaskan kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu upaya untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan dalam menggunakan teknologi digital.

“Sekarang ada PP Tunas yang dikeluarkan pemerintah melalui Diskominfo. Jadi, sebelum usia 17 tahun, anak-anak tidak bisa mengakses media sosial. Artinya, menunggu sampai anak siap dan mampu memfilter mana yang penting dan mana yang berbahaya,” jelasnya.

Selain melalui keluarga, edukasi juga diperkuat dengan keterlibatan masyarakat. Diskominfo Kabupaten Tegal memiliki Komunitas Relawan Digital yang dapat membantu menyampaikan edukasi mengenai penggunaan teknologi secara aman dan bijak.

“Kita tidak mungkin mengerem anak-anak, karena kemampuan mereka dalam mengakses teknologi sudah tinggi. Prinsipnya, kalau orang tua paham apa yang diakses anaknya, mereka bisa mendampingi dan menegur ketika mengakses hal-hal seperti pornografi atau judi online,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila aktivitas anak mulai mengarah pada perilaku yang merugikan atau berpotensi menimbulkan persoalan hukum, lingkungan dapat berkoordinasi dengan kepolisian melalui Bhabinkamtibmas untuk dilakukan pemantauan dan penanganan.

Judi Online dan Dampaknya terhadap Bantuan Sosial

Persoalan judi online juga tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan perilaku di ruang digital, tetapi dapat berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

Hal tersebut mengemuka dalam sesi tanya jawab ketika salah seorang peserta, Ibu Pun, menanyakan mengenai keluarga penerima bantuan sosial (bansos) yang berpotensi terdampak apabila terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terindikasi bermain judi online.

Kekhawatiran tersebut muncul karena sebagian keluarga masih mengandalkan bansos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Peserta kemudian menanyakan solusi dan tindak lanjut pemerintah bagi keluarga yang terdampak akibat perilaku salah satu anggota keluarganya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa Kabupaten Tegal saat ini menjadi salah satu pilot project digitalisasi bansos. Melalui sistem tersebut, data penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan BPJS akan diintegrasikan dan diverifikasi kembali.

“Ini memang penting, Bu. Saat ini Kabupaten Tegal sedang menjadi pilot project digitalisasi Bansos. Melalui digitalisasi ini, data penerima bantuan seperti PKH, BPNT, dan BPJS akan terintegrasi dan diverifikasi kembali,” jelasnya.

Menurutnya, integrasi data tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk perbankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PLN. Data yang terintegrasi kemudian dapat digunakan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.

“Data tersebut terintegrasi dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, BPN, dan PLN. Jadi, penerima bantuan yang teridentifikasi memiliki kondisi ekonomi yang sudah mampu atau terindikasi menggunakan rekening untuk judi online dapat dikeluarkan dari sasaran penerima bansos,” katanya.

Meski demikian, masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos. Pemerintah desa juga dapat menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk melakukan klarifikasi karena memiliki operator data bantuan sosial yang dapat membantu memeriksa kondisi penerima.

“Lebih baik masyarakat dapat melaporkannya melalui pemerintah desa karena di desa terdapat operator data bantuan sosial yang dapat melakukan pengecekan dan memastikan kondisi penerima bantuan,” ungkapnya.

Melalui pelatihan tersebut, TP PKK Kabupaten Tegal diharapkan tidak hanya memahami bahaya judi online dan pinjaman online ilegal, tetapi juga mampu meneruskan edukasi kepada keluarga dan masyarakat di lingkungannya.

Dengan penguatan literasi digital dari tingkat keluarga hingga lingkungan masyarakat, pencegahan diharapkan dapat dilakukan lebih dini. Sebab, menjaga masyarakat dari dampak negatif ruang digital bukan hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga dan lingkungan secara bersama-sama.

(Yati/Ramli)


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html