Pilu! Tempat Terakhir untuk Pulang Sudah Tidak Lagi Tersedia, Kemana Mbah Supani Berteduh?

PATI – Kisah pilu kembali menyelimuti warga lanjut usia di Kabupaten Pati. Supani (72), warga Kampung Kaborongan RT 09/RW 01, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah sang suami, Mustajab, meninggal dunia pada Minggu lalu.

Di usia senjanya, Supani kini berstatus tuna wisma dan harus meninggalkan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya. Ironisnya, bangunan rumah tersebut sebelumnya merupakan hasil bantuan program bedah rumah tidak layak huni (RTLH), yang pembangunannya mendapat pendampingan dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) sekitar empat tahun lalu.

Namun, persoalan tempat tinggal itu ternyata menyimpan persoalan lain.

Rumah yang ditempati Supani dan Mustajab berdiri di atas lahan milik orang lain, yakni saudara angkat Mustajab. Lahan tersebut selama ini hanya dipinjamkan untuk ditempati pasangan tersebut selama masih hidup.

Berdasarkan kesepakatan antara Mustajab dan pemilik lahan, tanah tersebut merupakan pinjam pakai. Apabila Mustajab telah meninggal dunia, lahan beserta bangunan di atasnya harus dikosongkan dan dikembalikan kepada pemilik tanah secara sukarela.

Surat perjanjian terkait pemanfaatan lahan tersebut disebut masih berada di tangan pemilik tanah yang merupakan saudara angkat Mustajab.

Kondisi inilah yang membuat Supani berada dalam posisi sulit. Setelah suaminya meninggal, waktu tinggal Supani di rumah tersebut praktis semakin terbatas.

GJL Turun Tangan, Dinsos Pati Bergerak

Melihat kondisi tersebut, Winarni, S.H., anggota Gerakan Jalan Lurus (GJL) setempat, kemudian menyampaikan kondisi Supani kepada Dinas Sosial Kabupaten Pati.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Petugas Dinas Sosial Pati mendatangi kediaman Supani untuk memastikan kondisi perempuan lanjut usia tersebut.

Supani kemudian dibawa ke rumah singgah milik Dinas Sosial Pati. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu kepastian mengenai tempat tinggal berikutnya bagi Supani di panti lansia.


Informasi yang diperoleh dari pihak Dinsos Pati menyebutkan bahwa Supani nantinya akan dititipkan di panti lansia yang berada di wilayah Kabupaten Rembang.

Keputusan tersebut menjadi jalan keluar sementara bagi Supani yang tidak lagi memiliki tempat tinggal setelah suaminya meninggal dunia.

Ironi di Balik Bantuan Rumah

Peristiwa yang dialami Supani juga menyisakan pertanyaan sosial yang lebih dalam.

Tiga tahun lalu, rumah tersebut dibangun melalui program bantuan bedah rumah RTLH. Program itu semestinya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu.

Namun, karena rumah tersebut berdiri di atas tanah milik pihak lain dengan status pemanfaatan berdasarkan kesepakatan pinjam pakai, keberadaan bangunan bantuan itu kini menghadapi persoalan ketika penerima manfaat meninggal dunia.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa program bantuan rumah bagi masyarakat miskin tidak hanya membutuhkan perhatian terhadap kondisi bangunan, tetapi juga kepastian mengenai status dan keberlanjutan pemanfaatan lahan.

Di sisi lain, persoalan Supani menunjukkan betapa rentannya warga lanjut usia yang kehilangan pasangan hidup dan tidak memiliki tempat tinggal yang memadai.

Kini, Supani hanya bisa menunggu. Dari rumah yang pernah menjadi tempat berlindung bersama suaminya, ia harus berpindah ke rumah singgah, sebelum akhirnya menempati panti lansia di wilayah Kabupaten Rembang.

“Duh Gusti, Ampuni Kami...”

Kondisi tersebut menggugah keprihatinan Winarni yang ikut mendampingi proses penanganan Supani.

“Duh Gusti, ampuni kami yang tak mampu berbuat apa pun untuk membantu hamba-Mu yang dirundung kesulitan,” ungkap Winarni.

Bagi Supani, persoalan ini bukan sekadar soal kehilangan rumah.

Ia kehilangan suami, kehilangan tempat tinggal, dan pada usia 72 tahun harus memulai kehidupan di tempat baru yang jauh dari lingkungan yang selama ini dikenalnya.

Kasus tersebut sekaligus menempatkan pemerintah daerah pada tantangan yang lebih besar: memastikan warga lanjut usia terlantar tidak sekadar dipindahkan ke rumah singgah atau panti, tetapi juga mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta kehidupan yang layak dan manusiawi.

Sebab, di balik data penerima bantuan sosial dan program pengentasan kemiskinan, ada warga seperti Supani yang membutuhkan kehadiran negara ketika tempat terakhir untuk pulang sudah tidak lagi tersedia.

(Winarni)


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html