Perkelahian Benang Raja Salatiga Memanas, Keluarga Fujiyanto Pilih Jalur Damai: “Bukan Pengroyokan Terencana

SALATIGA — Perkara perkelahian yang terjadi di area parkir Swalayan Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada Jumat malam, 12 September 2026, memasuki babak baru.

Di tengah proses hukum yang berjalan di Polres Salatiga, keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak memilih mendorong penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Komitmen tersebut disampaikan keluarga melalui kuasa hukumnya, Advokat Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, dari Sukindar & Rekan Law Firm, pada Sabtu, 19 September 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons keluarga terhadap sejumlah narasi yang berkembang di media online maupun media sosial mengenai insiden yang melibatkan sesama rekan profesi media tersebut.

Dalam rilis yang disampaikan Sabtu (19/9/2026), keluarga Fujiyanto menegaskan bahwa pihaknya memandang peristiwa tersebut sebagai perkelahian antara sesama rekan, bukan tindakan yang sejak awal direncanakan untuk melakukan pengeroyokan maupun percobaan pembunuhan.

Namun, penilaian tersebut merupakan posisi dari pihak keluarga Fujiyanto dan kuasa hukumnya, sementara fakta pidana serta konstruksi perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Sama-Sama Terluka, Fujiyanto Disebut Antar Sholeh ke Rumah Sakit

Salah satu fakta yang ditekankan keluarga adalah kondisi kedua pihak pascakejadian.

Menurut keluarga Fujiyanto, baik pihak Fujiyanto maupun M. Sholeh Abdullah Ali R sama-sama mengalami luka.

Keluarga juga menyebut Fujiyanto sendiri yang mengantarkan M. Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga setelah kejadian untuk mendapatkan perawatan medis.

Fakta tersebut dijadikan salah satu alasan keluarga untuk membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan.

“Keluarga sangat menyesali kejadian tersebut dan memiliki itikad baik untuk berdamai secara kekeluargaan,” demikian sikap keluarga yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Surat Perdamaian Disiapkan, RJ Jadi Jalan Keluar

Advokat Sukindar mengatakan pihak keluarga telah memberikan kuasa kepada Sukindar & Rekan Law Firm untuk mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

Menurut Sukindar, pihaknya telah menyiapkan surat pernyataan serta dokumen perdamaian sebagai bagian dari upaya tersebut.

“Saya Advokat Sukindar, S.H., selaku Kuasa Hukum Keluarga Fujiyanto pada hari ini Sabtu 19 September 2026 menegaskan, klien kami berkomitmen penuh untuk RJ. Ini perkelahian sesama kawan, sama-sama media, sama-sama terluka.”

Sukindar juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Salatiga.

“Kami sudah siapkan surat pernyataan dan surat perdamaian. Kami berharap pihak korban M. Sholeh Abdullah Ali R juga membuka hati untuk kekeluargaan. Kami hormati proses di Polres Salatiga, namun kami dorong agar perkara ini diselesaikan secara restorative, bukan saling menjatuhkan,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Jangan Sampai Persoalan Sesama Rekan Berujung Permusuhan

Menurut Sukindar, penyelesaian secara damai dinilai lebih mengedepankan pemulihan hubungan antarpihak dibandingkan memperpanjang konflik.

“Semua teman media akrab, ternyata ada masalah. Hukum harus jadi jalan damai, bukan jalan permusuhan,” tegas Sukindar di Salatiga, Sabtu (19/9/2026).

Pihak keluarga Fujiyanto berharap langkah RJ tersebut dapat mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Meski demikian, upaya perdamaian tidak serta-merta menghapus proses hukum. Keputusan mengenai mekanisme dan kemungkinan penghentian perkara tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan perkara.

Peristiwa di parkiran Swalayan Benang Raja tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial dan diberitakan sejumlah media.

Kini, setelah kedua pihak sama-sama menyampaikan versi dan sikap masing-masing, bola penyelesaian berada pada proses hukum serta kesediaan para pihak untuk menempuh jalan perdamaian.

Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan keluarga Fujiyanto dan kuasa hukumnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi M. Sholeh Abdullah Ali R maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

(Rohimin)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html