Perkara Perdata 93/Pdt.G/2026 Bergulir di PN Kendal, FERADI WPI Pasang Badan Kawal Klien

KENDAL — Perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal kembali bergulir. Persidangan yang digelar Kamis (10/9/2026) memasuki tahapan mediasi dan pemanggilan para pihak.

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa perdata, sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya apabila upaya perdamaian tidak tercapai.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Aninasa Novianti, S.H. selaku Ketua Majelis, bersama Aditya, S.H. dan Pulung, S.H. sebagai Hakim Anggota. Jalannya persidangan dicatat oleh Panitera Pengganti Mariska, S.H., sedangkan proses mediasi difasilitasi Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H.

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda mediasi dan pemanggilan para pihak.

FERADI WPI Pastikan Pengawalan Berlanjut

Perkara tersebut turut mendapat pengawalan dari Tim Hukum DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., hadir bersama tim hukum. Sementara pihak penggugat didampingi sejumlah kuasa hukum, yakni Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Markus Wijaya, S.H., serta Subagyo dari Tim Advokat SUBUR JAYA LAWFIRM.

Sukindar menegaskan bahwa pihaknya menghormati mekanisme mediasi yang sedang ditempuh dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Kami berharap pada sidang tanggal 17 September 2026 mendatang seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik, sehingga proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi klien kami.”

Menurutnya, proses hukum harus dikawal secara profesional dengan tetap menghormati kewenangan majelis hakim serta tahapan yang berlaku di pengadilan.

Mediasi Jadi Titik Krusial

Tahapan mediasi menjadi salah satu titik krusial dalam perkara perdata. Para pihak diberikan ruang untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara damai melalui mekanisme yang difasilitasi mediator.

Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara yang berlaku.

Tim Hukum DPP FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada kliennya selama proses persidangan berlangsung, termasuk apabila perkara berlanjut hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl kini masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kendal. Substansi pokok sengketa dan dalil masing-masing pihak selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda mediasi dan pemanggilan para pihak.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red: Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html