Penusukan di Kos Jepat Lor Pati, Mahasiswa 21 Tahun Meninggal, Pelaku Diamankan Polisi
PATI — Seorang pemuda berusia 21 tahun, Achmad Khoirul, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat penusukan di sebuah rumah kos di Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan laporan kejadian, korban merupakan warga Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, dan tercatat sebagai pelajar/mahasiswa.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah kos milik Andi Buchori di Desa Jepat Lor. Terduga pelaku dalam kejadian tersebut adalah Eric Aryanto (26), warga Kabupaten Demak, yang kemudian diamankan anggota Polsek Tayu.
Berawal dari Pintu Kamar Mandi
Menurut kronologi awal yang dilaporkan, kejadian bermula ketika Eric Aryanto kembali ke tempat kos yang ditempatinya bersama istrinya, Vivi Damayanti.
Saat berada di kos, Eric disebut hendak menggunakan kamar mandi. Namun, ketika membuka pintu kamar mandi, pintu tersebut terasa seperti mengganjal.
Tak lama kemudian, korban Achmad Khoirul Anwar keluar dari kamar mandi. Situasi tersebut kemudian memicu emosi Eric.
Dalam kondisi tersebut, Eric disebut mengambil pisau lipat yang berada di sekitar akuarium kos dan menusukkannya kepada korban. Tusukan tersebut mengenai bagian paha sebelah kiri korban hingga menyebabkan pendarahan.
Melihat korban mengalami pendarahan, pelaku kemudian membawa korban menuju RS KSH Tayu untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, dalam perjalanan, pelaku disebut membuang pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut di sekitar area persawahan dekat RS KSH Tayu.
Korban Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Sementara itu, setelah mengetahui adanya bercak darah di depan kos, dua orang saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Koramil dan Polsek Tayu.
Petugas selanjutnya menuju RS KSH Tayu. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan Eric Aryanto di sekitar RS KSH Tayu dan membawanya ke Polsek Tayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan penanganan tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Motif Masih Didalami
Dalam laporan awal, dugaan motif kejadian disebut berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi dan kecemburuan. Namun, motif tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan informasi awal dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pemilik kos dan penghuni kos lainnya, serta melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan rangkaian peristiwa.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, pemeriksaan medis melalui visum et repertum dan/atau autopsi dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Terancam Pasal Pembunuhan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Dari aspek hukum, penyidik perlu memastikan terlebih dahulu unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Peristiwa tersebut dapat diarahkan pada ketentuan Pasal 338 KUHP apabila unsur pembunuhan dapat dibuktikan. Alternatif lainnya adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP apabila fakta hukum menunjukkan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan, keterangan saksi, barang bukti, serta konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik dan penuntut umum.
Saat ini, Eric Aryanto telah diamankan di Polsek Tayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Heri/Rusmin)



0 Komentar