Penggilingan Padi di Tengah Permukiman Jatirogo, Izin Belum Tercatat, DPRD Demak Siapkan Sidak
DEMAK — Aktivitas sebuah usaha penggilingan padi yang berada di tengah permukiman warga Desa Jatirogo, Kabupaten Demak, menuai sorotan. Dugaan belum lengkapnya perizinan usaha serta potensi dampak lingkungan menjadi perhatian dalam audiensi antara warga dengan DPRD Kabupaten Demak dan sejumlah instansi teknis pemerintah daerah.
Audiensi digelar di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Demak. Pertemuan tersebut berlangsung cukup serius lantaran warga mempertanyakan keberadaan aktivitas usaha penggilingan padi yang lokasinya berdekatan dengan rumah penduduk.
Persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut keberadaan aktivitas usaha, tetapi juga menyentuh dua aspek penting: kepatuhan terhadap perizinan dan dampak terhadap lingkungan permukiman.
Masuk Zona Permukiman, Tetapi Izin Dipertanyakan
Dalam audiensi, instansi teknis Pemerintah Kabupaten Demak menjelaskan bahwa berdasarkan pola ruang, lokasi usaha tersebut berada di kawasan Permukiman Perdesaan.
Secara tata ruang, kawasan tersebut pada kondisi tertentu masih dapat mengakomodasi kegiatan usaha. Namun, kesesuaian pola ruang bukan berarti sebuah kegiatan usaha otomatis bebas beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Justru persoalan administrasi inilah yang menjadi sorotan.
Perwakilan dinas teknis menyampaikan bahwa sampai audiensi berlangsung, belum terdapat pengajuan dokumen perizinan resmi dari usaha penggilingan padi yang dipersoalkan warga tersebut kepada instansi terkait.
“Kalau secara pola ruang memang permukiman perdesaan. Tapi, sejujurnya belum pernah ada izin yang masuk ke tempat kami,” ujar perwakilan dinas teknis dalam audiensi.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan penting: atas dasar apa kegiatan usaha tersebut dapat berjalan apabila dokumen perizinannya belum tercatat pada instansi teknis yang berwenang?
Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari proses verifikasi pemerintah daerah.
Tata Ruang Sesuai, Bukan Berarti Izin Otomatis Terbit
Dalam sistem perizinan berusaha, termasuk melalui Online Single Submission (OSS), pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan sesuai jenis, skala, lokasi, dan potensi dampak kegiatan usahanya.
Karena itu, kesesuaian tata ruang hanyalah salah satu aspek yang perlu diperiksa.
Aspek lingkungan, keselamatan, gangguan terhadap masyarakat, serta persyaratan teknis lainnya juga harus diperhatikan sebelum pemerintah menentukan legalitas dan kelayakan kegiatan usaha.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena lokasi penggilingan padi berada di lingkungan yang berdekatan dengan rumah warga.
Mesin, Debu Sekam dan Kebisingan Jadi Perhatian
Selain persoalan administrasi, warga juga mempertanyakan potensi dampak aktivitas penggilingan padi terhadap lingkungan sekitar.
Pengoperasian mesin penggilingan berpotensi menimbulkan kebisingan. Aktivitas pengolahan padi juga dapat menghasilkan debu maupun sekam yang apabila tidak dikelola dengan baik berpotensi mengganggu lingkungan permukiman.
Jarak antara fasilitas usaha dengan rumah warga menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu diverifikasi secara langsung.
Pemerintah daerah pun tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dokumen tata ruang.
Perwakilan dinas teknis menyatakan pemerintah akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Kita akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Frekuensi dekat lokasinya dengan pemukiman warga lainnya akan menjadi pertimbangan berat bagi Tim Forum Penataan Ruang sebelum izin diterbitkan,” tegasnya.
DPRD dan Pemda Siapkan Sidak
Setelah audiensi, DPRD bersama pemerintah daerah berencana melakukan peninjauan langsung atau inspeksi ke lokasi penggilingan padi.
Langkah tersebut penting untuk mencocokkan antara kondisi administrasi dengan fakta di lapangan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup status perizinan, kesesuaian lokasi, aktivitas usaha, jarak dengan permukiman, potensi kebisingan, pengelolaan debu dan sekam, serta aspek lingkungan lainnya.
Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya.
Publik Menunggu Ketegasan Pemda
Kasus penggilingan padi di Jatirogo kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat atas lingkungan permukiman yang nyaman.
Pemerintah tentu berkepentingan menjaga iklim usaha agar tetap hidup. Namun, kegiatan ekonomi juga harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.
Sebaliknya, keberatan warga juga perlu diuji berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan objektif, bukan semata-mata persepsi.
Karena itu, hasil sidak dan verifikasi dokumen menjadi kunci.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan teknis dan lingkungan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan.
Namun apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi, pemerintah juga perlu memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.
Kini publik menunggu: apakah penggilingan padi tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan untuk beroperasi, atau justru selama ini berjalan sebelum legalitas dan aspek lingkungannya tuntas diverifikasi?
Jawabannya akan terlihat dari hasil pemeriksaan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Demak di lapangan.
(Sutarso)


0 Komentar