Pembongkaran Bangunan Liar di Sepanjang Sungai Tuntang Lama, Penertiban Dimulai

DEMAK — Pemerintah bersama unsur terkait melakukan apel persiapan pembongkaran bangunan liar yang berada di sepanjang aliran Sungai Tuntang Lama, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026).


Apel tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan penertiban dan pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda),Agus Sukiyono S.I.P.,M.M Selaku Pelaksana Tugas(PLT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Memimpin relokasi pembongkaran dan penertiban bangunan liar tersebut.


Peserta lain yang hadir dari Jajaran Kepolisian Sektor ,Koramil dan BPBD Demak turut mendampingi pembongkaran dan penertiban dilokasi,


Proses pembongkaran mulai dilakukan di wilayah Desa Margolinduk. Setelah itu, kegiatan penertiban juga menyasar bangunan-bangunan yang berada di Desa Tridonorejo, Kecamatan Bonang.


Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus penataan kawasan di sepanjang Sungai Tuntang Lama.


Di lapangan, petugas melakukan persiapan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Proses tersebut mendapat pengamanan dan pengawasan dari unsur terkait agar kegiatan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.


Bangunan-bangunan yang menjadi sasaran penertiban disebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. Namun, nilai bangunan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum, tata ruang, maupun aturan mengenai pemanfaatan kawasan.


“Bangunan liar puluhan miliar kita gempur,” menjadi salah satu penegasan dalam pelaksanaan penertiban tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan Perda.


Warga Berharap Dilanjutkan dengan Penataan Sungai


Penertiban bangunan liar di sepanjang aliran Sungai Tuntang Lama mendapat tanggapan dari warga di wilayah Kecamatan Bonang.


Warga berharap langkah penertiban tersebut tidak berhenti pada pembongkaran bangunan, tetapi dilanjutkan dengan pembangunan dan penataan kawasan secara menyeluruh.


Menurut warga, kondisi aliran sungai juga perlu mendapat perhatian, terutama terkait keberadaan sampah yang menumpuk di sejumlah titik serta persoalan air rob yang masih menjadi perhatian masyarakat di wilayah pesisir.


Warga berharap setelah proses penertiban selesai, pemerintah segera melakukan penataan kawasan, termasuk normalisasi atau penanganan aliran sungai sesuai kewenangan dan kajian teknis yang berlaku.


“Harapannya setelah ditertibkan, segera dilakukan pembangunan dan penataan. Jangan sampai sungainya kembali dipenuhi sampah. Kami juga berharap ada langkah nyata untuk menanggulangi air rob yang selama ini menjadi persoalan warga,” ujar salah seorang warga.


Masyarakat menilai penataan yang dilakukan secara berkelanjutan diperlukan agar kawasan sepanjang sungai menjadi lebih tertib, bersih, dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.


Penertiban bangunan di sepanjang Sungai Tuntang Lama selanjutnya diharapkan dapat diikuti dengan program penataan lingkungan dan pengelolaan sungai secara berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kecamatan Bonang.


Proses pembongkaran selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.

(Ahmad Fauzi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html