Pembangunan RSUD Soewondo Pati Terhenti, PIN RI Pertanyakan Dasar Penghentian dan Persoalan Cagar Budaya
PATI – Penghentian pembangunan pengembangan RSUD RAA Soewondo Pati menjadi sorotan Lembaga Tinggi Negara Independent Personal Informasi Negara Republik Indonesia (PIN RI) Korwil Eks Karesidenan Pati.
PIN RI meminta kejelasan mengenai kronologi penghentian pembangunan, dasar kajian cagar budaya, serta langkah penyelesaian agar persoalan tersebut tidak
berlarut-larut dan tidak mengganggu kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
Permintaan klarifikasi itu disampaikan dalam audiensi dengan Plt. Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, dr. Ahmad Husin, Sp.PD., M.Kes., di Ruang Seruni RSUD RAA Soewondo Pati, Kamis (10/9/2026).
Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut diikuti sejumlah pengurus PIN RI, pemerhati, konten kreator, serta perwakilan DPK ABPEDSI dari sejumlah kecamatan.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut audiensi sebelumnya yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada 30 Juli 2026 bersama pimpinan dan anggota DPRD serta organisasi perangkat daerah terkait.
PIN RI Minta Dasar Penghentian Pembangunan Dibuka
Koordinator PIN RI Korwil Eks Karesidenan Pati, Soegiharto, mengatakan pihaknya datang bukan untuk menghambat pembangunan rumah sakit, melainkan mencari solusi dan memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut.
Menurutnya, pembangunan RSUD RAA Soewondo yang terhenti perlu mendapatkan penjelasan kepada masyarakat, mengingat rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
PIN RI juga meminta salinan hasil kajian atau rekomendasi terkait cagar budaya untuk dipelajari lebih lanjut.
Persoalan tersebut menjadi penting karena pembangunan pengembangan RSUD disebut bersinggungan dengan keberadaan bangunan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan cagar budaya.
Divisi Hukum PIN RI, Awang Dodik, menegaskan perlindungan terhadap cagar budaya harus tetap diperhatikan. Namun, menurutnya, keberadaan bangunan cagar budaya juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sepanjang pelaksanaannya sesuai ketentuan.
PIN RI menyatakan tidak ingin pembangunan maupun pelayanan kesehatan terhambat akibat persoalan tersebut.
“Kami tidak bermaksud menghalangi pembangunan maupun pelayanan kesehatan. Justru kami prihatin apabila kondisi bangunan terbengkalai dan kemudian berdampak terhadap kenyamanan masyarakat, terutama pasien dan keluarga pasien,” demikian disampaikan dalam audiensi.
PIN RI selanjutnya berencana melakukan koordinasi dengan pihak terkait di tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai aspek cagar budaya dan penyelesaian pembangunan.
RSUD: Pembangunan Sudah Mencapai Sekitar 60 Persen
Plt. Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, dr. Ahmad Husin, menjelaskan bahwa pembangunan tersebut berawal dari kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana rumah sakit.
Tingginya jumlah pasien, terutama peserta BPJS, menjadi salah satu pertimbangan pengembangan fasilitas. Pihak RSUD menyebut jumlah pasien yang dilayani dapat mencapai sekitar 1.000 pasien per hari.
Pembangunan kemudian direncanakan dan dilaksanakan. Dalam prosesnya, progres pembangunan disebut telah mencapai sekitar 60 persen.
Namun, persoalan muncul ketika dilakukan kajian dan verifikasi mengenai aspek cagar budaya.
Berdasarkan hasil kajian yang diterima pihak RSUD, terdapat bagian bangunan baru yang dinilai menutup fasad bangunan lama yang harus dilindungi. Karena itu, bagian tersebut perlu dibongkar dan bentuk fasad dikembalikan sesuai rekomendasi pihak berwenang.
Pihak RSUD kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Plt. Bupati Pati. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kontraktor, untuk menentukan langkah penyelesaian.
Menurut pihak RSUD, telah disepakati rencana pembongkaran bagian bangunan yang menjadi persoalan pada pekan berikutnya, kemudian mengembalikannya sesuai rekomendasi terkait cagar budaya.
RSUD Sebut Belum Ada Kerugian Keuangan Daerah
Dalam audiensi tersebut, pihak RSUD juga memberikan penjelasan mengenai aspek penganggaran pembangunan.
Menurut pihak rumah sakit, pembangunan tersebut memang telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran. Namun, disampaikan bahwa belum terdapat realisasi pengeluaran anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan daerah terkait pembangunan tersebut.
Sementara itu, untuk kebijakan lebih lanjut mengenai pembangunan, pihak RSUD menyarankan agar PIN RI menyampaikan surat secara resmi kepada Plt. Bupati Pati karena tindak lanjut hasil kajian dan kebijakan pembangunan berada pada kewenangan pemerintah daerah.
Persoalan pembangunan RSUD RAA Soewondo Pati kini berada pada persimpangan antara kebutuhan mendesak peningkatan fasilitas kesehatan dengan kewajiban menjaga bangunan yang memiliki nilai cagar budaya.
Publik menunggu bagaimana Pemerintah Kabupaten Pati menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan, sehingga pelayanan kesehatan tetap dapat ditingkatkan tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan cagar budaya.
Audiensi berlangsung tertib, aman, dan lancar. PIN RI menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan pembangunan RSUD RAA Soewondo Pati.
(Winarni)



0 Komentar