Nur Ahsan: Punden Karangdowo Memang Ada di RT 02, Bukan di Tanah Sarwi RT 04
Bahkan, aktivitas ritual warga di lokasi tersebut masih terlihat. Nur Ahsan menyebut masih ditemukannya sisa bunga di sekitar punden sebagai salah satu tanda bahwa tempat tersebut masih digunakan masyarakat untuk melakukan ritual.
Namun, keberadaan punden tersebut justru menimbulkan pertanyaan ketika kemudian tanah lain yang diklaim memiliki riwayat hak keluarga Sarwi disebut-sebut sebagai tanah punden.
"Kalau punden memang sudah ada dan selama bertahun-tahun digunakan warga, mengapa tidak dirawat? Mengapa justru tanah warga yang selama ini mempunyai riwayat pengakuan hak milik keluarga Sarwi dari Kartowijoyo Kadin kemudian diklaim sebagai tanah punden?" ungkap Nur Ahsan.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena sebelumnya Kepala Desa Kutoharjo, Hartono, disebut menyampaikan bahwa tanah yang dipersoalkan tersebut merupakan tanah GG atau tanah negara bebas.
Pernyataan tersebut kini dipertanyakan karena terdapat riwayat perkara perdata mengenai tanah tersebut yang telah sampai pada proses pengadilan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, perkara tersebut antara lain berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 16/Pdt.G/2009/PN.PT, yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Selain itu, disebut pula terdapat perkara Nomor 14/Pdt.G/2015/PN Pti, dengan permohonan kasasi dari pihak Budiman bin Ngasiman yang disebut telah ditolak.
Riwayat perkara tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena menurut keterangan yang ada, bidang tanah yang dipersoalkan mempunyai riwayat sebagai peninggalan Kartowijoyo Kadin, dengan data administrasi desa berupa C Desa Nomor 90 atas nama Kartowijoyo Kadin, kelas DI, dengan luas 900 m².
Dengan adanya data tersebut, muncul pertanyaan mendasar terhadap pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan tanah GG atau tanah negara bebas.
Sebab, apabila benar terdapat pencatatan dalam administrasi desa berupa C Desa Nomor 90 atas nama Kartowijoyo Kadin, serta terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berkaitan dengan objek atau riwayat tanah tersebut, maka status dan riwayat bidang tanah tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan amar putusan pengadilan.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya punden di Dukuh Karangdowo. Keberadaan punden menurut Nur Ahsan memang ada dan lokasinya berada di RT 02/RW 01.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa bidang tanah yang diklaim sebagai tanah milik atau peninggalan keluarga Kartowijoyo Kadin kemudian disebut sebagai tanah punden, dan apa dasar hukum serta administrasi yang digunakan untuk menetapkan atau mengklaim bidang tersebut sebagai tanah punden?
Begitu pula dengan pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan tanah GG atau tanah negara bebas. Apa dasar dokumen yang menunjukkan status tanah tersebut sebagai tanah GG?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting untuk dijawab karena terdapat dokumen administrasi desa berupa C Desa Nomor 90 atas nama Kartowijoyo Kadin, kelas DI, luas 900 m², serta adanya riwayat proses peradilan yang menurut informasi telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, untuk memperoleh kepastian mengenai status tanah, perlu dilakukan penelusuran terhadap C Desa Nomor 90, riwayat peralihan atau penguasaan tanah, peta/blok desa, seluruh putusan pengadilan beserta amar putusannya, serta data pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
Publik juga berhak mendapatkan penjelasan: apakah tanah tersebut benar tanah GG, tanah punden, tanah desa, atau tanah yang mempunyai riwayat hak keperdataan keluarga Kartowijoyo Kadin?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya didasarkan pada dokumen resmi dan putusan pengadilan, bukan semata-mata pada klaim atau pernyataan salah satu pihak.
(Sumadi)



0 Komentar