Musrenbang Kajenengan 2027: Aspirasi Warga Dikawal, atau Sekadar Formalitas?
Musrenbang yang berlangsung pada 30 September 2026 tersebut dihadiri Sekretaris Kecamatan Bojong Supriyanto beserta jajaran terkait, Kepala Desa Kajenengan Tolkhani, Ketua dan anggota BPD, para ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat Desa Kajenengan.
Kepala Desa Kajenengan Tolkhani menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan ikut memberikan masukan dalam proses perencanaan pembangunan desa.
“Terima kasih kepada seluruh Ketua RT/RW, Ketua BPD beserta jajaran, dan seluruh masyarakat yang telah hadir serta ikut memberikan masukan dalam perencanaan pembangunan Desa Kajenengan,” ujar Tolkhani.
Sementara itu, Sekcam Bojong Supriyanto menekankan bahwa perencanaan pembangunan harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Setiap usulan, menurutnya, perlu ditempatkan berdasarkan skala prioritas agar program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bukan Sekadar Rapat, Ini Ujian Menindaklanjuti Aspirasi Warga
Musrenbang pada dasarnya bukan sekadar agenda administratif tahunan. Forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk menentukan kebutuhan pembangunan sekaligus memilah usulan berdasarkan kewenangan dan skala prioritas.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Kajenengan bersama BPD, lembaga kemasyarakatan, serta masyarakat membahas berbagai usulan yang akan menjadi bahan penyusunan RKPDes Tahun 2027.
Sementara usulan yang berada di luar kewenangan pemerintah desa dan membutuhkan dukungan pemerintah daerah dapat diteruskan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah untuk menjadi bahan usulan RKPD Tahun 2028.
Di titik inilah hasil Musrenbang menjadi penting. Sebab, usulan masyarakat tidak berhenti pada forum musyawarah, tetapi harus diterjemahkan menjadi dokumen perencanaan dan kemudian dikawal hingga tahap pelaksanaan sesuai kewenangan serta kemampuan anggaran.
RKPDes 2027 nantinya menjadi pedoman perencanaan tahunan Pemerintah Desa Kajenengan. Sedangkan usulan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah untuk dipertimbangkan dalam RKPD 2028.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan Musrenbang bukan semata-mata banyaknya usulan yang muncul dalam forum, melainkan sejauh mana usulan tersebut dapat dipetakan secara jelas, ditetapkan berdasarkan prioritas, dan ditindaklanjuti melalui jalur perencanaan yang sesuai.
Musrenbang Desa Kajenengan akhirnya menjadi momentum untuk menguji sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar diterjemahkan menjadi prioritas pembangunan—bukan sekadar tercatat dalam daftar usulan.
(Yati)



0 Komentar