Musrenbang Desa Citail Bahas RKPDes 2027 dan Usulan RKPD 2028

TEGAL, 24 September 2026 — Pemerintah Desa Citail, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk membahas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 sekaligus menyampaikan usulan pembangunan desa sebagai bahan perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2028.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan anggota BPD Desa Citail, para Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur masyarakat Desa Citail. Turut hadir Camat Jatinegara Haji Sugeng, S.Pd., beserta jajaran terkait.

Kepala Desa Citail, Muksimin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan desa.

“Terima kasih kepada seluruh Ketua RT/RW, Ketua BPD beserta jajaran, dan seluruh masyarakat yang telah hadir serta ikut memberikan masukan dalam perencanaan pembangunan Desa Citail,” ujar Muksimin.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan desa sehingga program yang disusun dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi warga.

Sementara itu, Camat Jatinegara Haji Sugeng, S.Pd., menekankan pentingnya penyusunan perencanaan pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat serta mempertimbangkan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata dan berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan agar berbagai usulan yang disampaikan dalam Musrenbang disusun berdasarkan skala prioritas, sehingga program pembangunan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Citail bersama BPD, lembaga kemasyarakatan, serta masyarakat membahas sejumlah usulan pembangunan yang akan menjadi bahan penyusunan RKPDes Tahun 2027.

Selain program yang menjadi kewenangan pemerintah desa, sejumlah usulan yang membutuhkan dukungan maupun penanganan pemerintah daerah juga dibahas untuk selanjutnya dapat disampaikan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah sebagai bahan RKPD Tahun 2028.

Dengan demikian, RKPDes 2027 akan menjadi dokumen perencanaan tahunan Desa Citail yang memuat prioritas pembangunan dan kegiatan desa. Sementara usulan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dapat diteruskan melalui tahapan perencanaan pembangunan daerah.

Musrenbang tersebut diharapkan mampu memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan sekaligus menciptakan kesinambungan antara perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah.

Melalui proses yang partisipatif, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat, Pemerintah Desa Citail berharap program pembangunan yang direncanakan dapat lebih tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.

(Yati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html