Mediasi Warung Madura 24 Jam di Semampir Pati Buntu, Warga Minta Operasional Ditutup Sementara
Mediasi digelar di Aula Balai Desa Semampir, Sabtu (19/9/2026), mulai pukul 09.00 hingga 11.37 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 25 orang, melibatkan Pemerintah Desa Semampir, unsur Kecamatan Pati, kepolisian, TNI, BPD, tokoh lingkungan, pemilik ruko, perwakilan Warung Madura serta perwakilan Paguyuban Nur Dzat Sejati wilayah Kudus-Pati-Jepara.
Persoalan mencuat setelah sejumlah pelaku usaha warung yang telah lebih dahulu beroperasi menyampaikan keberatan terhadap keberadaan Warung Madura yang buka selama 24 jam.
Mereka menilai keberadaan toko yang beroperasi sepanjang waktu tersebut berpotensi mengurangi pelanggan dan berdampak terhadap pendapatan usaha warung di sekitar lokasi.
Persaingan Usaha Jadi Pokok Persoalan
Dalam forum mediasi, pihak yang keberatan menyampaikan bahwa operasional Warung Madura selama 24 jam dapat memengaruhi jumlah pelanggan warung yang sebelumnya telah menjalankan usaha di lingkungan tersebut.
Persoalan kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai ketentuan lokasi dan operasional toko atau warung serta perlunya menjaga hubungan sosial antara pelaku usaha dengan masyarakat sekitar.
Kepala Desa Semampir Parmono, S.H., meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah.
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.
Semua pihak juga diminta tidak mudah terprovokasi maupun terpengaruh pihak-pihak yang berupaya memperkeruh keadaan.
Parmono juga mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang menumpangi persoalan tersebut untuk kepentingan tertentu.
Pemerintah Kecamatan: Jangan Sampai Terjadi Gesekan
Sementara itu, Camat Pati yang diwakili Kasi PHD Hariyanto, menegaskan bahwa forum mediasi digelar sebagai upaya bersama untuk mencari solusi dan menjaga kondisi wilayah tetap aman serta kondusif.
Menurutnya, seluruh persoalan yang disampaikan dalam forum akan dibahas secara bersama dengan mengedepankan musyawarah.
Pihak paguyuban juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik dengan masyarakat lokal dan memastikan setiap kegiatan tidak menimbulkan gesekan.
Warung Madura Mengaku Siap Pindah
Dari pihak Warung Madura, perwakilan Paguyuban Nur Dzat Sejati Hasyim menyatakan pihaknya memahami adanya ketentuan mengenai jarak antartoko atau warung sebagaimana disampaikan dalam forum mediasi.
Ia menegaskan bahwa pengelola Warung Madura pada prinsipnya menghormati ketentuan yang berlaku.
Operasional 24 jam, menurut pihaknya, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama warga yang membutuhkan barang kebutuhan sehari-hari di luar jam operasional toko pada umumnya.
Yang menarik, pihak Warung Madura menyatakan terbuka terhadap kemungkinan pemindahan lokasi apabila hal tersebut menjadi hasil kesepakatan bersama.
“Pihaknya menyerahkan penyelesaian permasalahan kepada pemangku wilayah dan pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok pernyataan pihak paguyuban dalam mediasi.
Namun, mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena pihak pemilik warung/toko yang menyampaikan keberatan belum hadir secara langsung.
Warga Minta Ditutup Sementara hingga Mediasi Berikutnya
Dalam kesimpulan mediasi, disebutkan bahwa persoalan akan kembali dibahas pada minggu berikutnya dengan agenda mencari solusi bersama.
Salah satu poin yang mencuat adalah permintaan warga agar Warung Madura tersebut ditutup sementara sampai Jumat atau sampai pelaksanaan mediasi berikutnya pada minggu depan.
Permintaan tersebut menjadi bagian penting dari dinamika mediasi, meskipun belum disebut sebagai keputusan final mengenai status operasional warung.
Pihak Warung Madura sendiri menyatakan terbuka terhadap penyelesaian secara musyawarah, termasuk kemungkinan memindahkan lokasi apabila hal itu menjadi kesepakatan bersama.
Belum Ada Kesepakatan, Potensi Gesekan Masih Dipantau
Pemerintah Desa bersama unsur terkait selanjutnya akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan.
Koordinasi juga akan dilakukan antara Pemerintah Desa Semampir, Kecamatan Pati, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menjelang pelaksanaan mediasi lanjutan.
Persoalan ini dinilai masih berada dalam ranah perselisihan kepentingan usaha, namun berpotensi berkembang menjadi gesekan sosial apabila tidak segera diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
Karena itu, kehadiran seluruh pihak yang berkepentingan dalam mediasi berikutnya menjadi penting.
Bukan semata-mata soal siapa yang boleh atau tidak boleh membuka usaha selama 24 jam, tetapi juga soal kepastian aturan, kesetaraan perlakuan terhadap pelaku usaha, serta bagaimana pemerintah memastikan persaingan usaha tidak berubah menjadi konflik antarwarga.
Mediasi berikutnya akan menjadi momentum penting untuk menentukan apakah persoalan Warung Madura di Semampir dapat diselesaikan melalui kesepakatan, atau justru berkembang menjadi polemik baru di tengah masyarakat.
(Iwan/Winarni)



0 Komentar