Mediasi Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Gagal, Tim Hukum FERADI WPI Siapkan Pembuktian Pokok Perkara

KENDAL, Kamis 17 September 2026 — Upaya penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi dalam perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal dinyatakan gagal. Setelah tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai penetapan Majelis Hakim.

Sidang dengan agenda mediasi dan pemanggilan para pihak berlangsung pada Kamis (17/9/2026), melanjutkan jadwal mediasi yang sebelumnya ditetapkan pada Kamis (10/9/2026).

Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

Mediasi difasilitasi oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Setelah proses mediasi berlangsung, para pihak tidak mencapai titik temu sehingga mediasi dinyatakan gagal.

Perkara selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap tersebut, para pihak akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, tanggapan, alat bukti, dan keterangan saksi sesuai hukum acara perdata.

Tim Hukum Penggugat Nyatakan Siap Lanjut

Pihak Penggugat, Rubiyati, didampingi Tim Hukum DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAW FIRM.

Hadir dalam pengawalan perkara tersebut Waketum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta sejumlah anggota tim hukum, di antaranya Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Markus Wijaya, S.H., Subagyo, Eko Affandy, S.E., S.H., Danang Khoirudin, S.T., dan Najwa Amalia Khairani.

Sukindar menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses mediasi yang telah dilakukan.

“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Hari ini mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara.”

Kuasa Hukum: Hak Klien Akan Diperjuangkan

Adv. Markus Wijaya menegaskan bahwa kegagalan mediasi tidak menghentikan upaya hukum yang dilakukan pihak penggugat.

“Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan.”

Sementara itu, Donny Andretti menyatakan tim hukum telah menyiapkan alat bukti dan saksi untuk menghadapi pemeriksaan pokok perkara.

“Gagalnya mediasi adalah dinamika hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap.”

Perkara Memasuki Tahap Pembuktian

Dengan berakhirnya proses mediasi tanpa kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Tahap ini menjadi ruang bagi Majelis Hakim untuk memeriksa dalil dan bantahan para pihak berdasarkan alat bukti yang diajukan.

Tim Hukum DPP FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap.

(Isti/hariyanto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html