Mediasi Buntu, Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Masuk Meja Hijau

KENDAL, Kamis 24 September 2026 – Perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara setelah proses mediasi antara para pihak dinyatakan gagal dan tidak mencapai kesepakatan.

Pada Kamis (24/9/2026), persidangan memasuki agenda pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat. Perkara tersebut menjadi perhatian Tim Hukum DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm yang mendampingi Penggugat, Ibu Rubiyati.

Sebelumnya, pada Kamis 10 September 2026, persidangan perdana digelar dengan agenda pemanggilan para pihak dan mediasi. Majelis Hakim kemudian menetapkan mediasi lanjutan pada 17 September 2026.

Mediasi lanjutan digelar pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan fasilitasi Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Namun, proses tersebut akhirnya dinyatakan gagal karena belum ditemukan titik temu antara para pihak.

Memasuki persidangan Kamis (24/9), perkara selanjutnya bergerak ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Persidangan dipimpin oleh Aninasa Novianti, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Aditya, S.H. dan Pulung, S.H. sebagai Hakim Anggota. Sementara Panitera Pengganti adalah Mariska, S.H.

FERADI WPI Siapkan Tim Hukum

Penggugat Ibu Rubiyati didampingi sejumlah advokat dan paralegal dari DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Law Firm.

Tim tersebut antara lain Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI; Sukindar, S.H., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat & Paralegal DPC Kota Semarang; Adv. Markus Wijaya, S.H.; Adv. Eko Ponco, S.H.; Subagyo, S.H.; Eko Affandy, S.E., S.H.; Danang Khoirudin, S.T.; Najwa Amalia Khairani, S.H.; Agus Susilo, S.H.; serta Arno Samudra, S.H.

Waketum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H. mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum, termasuk tahapan mediasi yang telah ditempuh para pihak.

“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Hari ini mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara,” ujar Sukindar.

Menurutnya, kegagalan mediasi tidak menghentikan proses hukum. Persidangan justru memasuki tahapan berikutnya untuk menguji dalil, bukti, maupun argumentasi hukum masing-masing pihak.

“Bukan Akhir, Tetapi Awal Pembuktian”

Sementara itu, Adv. Markus Wijaya, S.H. menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan tetap memperjuangkan kepentingan hukum kliennya melalui mekanisme persidangan.

“Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan,” katanya.

Ketua Umum DPP FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. menambahkan bahwa tim hukum telah menyiapkan alat bukti dan saksi untuk menghadapi pemeriksaan pokok perkara.

“Gagalnya mediasi adalah dinamika hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dengan berakhirnya tahapan mediasi tanpa kesepakatan, perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl kini memasuki proses pemeriksaan pokok perkara. Para pihak selanjutnya akan berhadapan dalam tahapan persidangan sesuai hukum acara perdata, termasuk penyampaian dalil, jawaban, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.

Tim Hukum DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Law Firm menyatakan akan terus mendampingi Ibu Rubiyati dalam proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini selanjutnya menarik untuk dicermati dari sisi dalil gugatan, jawaban pihak Tergugat, alat bukti, keterangan saksi, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menentukan putusan.

(Isticharoh/Hariyanto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html