MANTRA dan GERMAP Audiensi ke BAZNAS Pati, Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Zakat
PATI — Ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (MANTRA) bersama GERMAP Kabupaten Pati melakukan audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Umum Ormas MANTRA Cahya Basuki alias Yayak Gundul bersama Ketua GERMAP Kabupaten Pati Dwi Puryadi, S.Kom. Sejumlah aktivis juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dari pihak BAZNAS Kabupaten Pati, audiensi diterima langsung Ketua BAZNAS KH. Minanurochman, M.Si., bersama Wakil Ketua II Moh. In’am Muhlisin, S.Pd.I., Wakil Ketua III Hj. Lintal Muna, S.Pd.I., serta Wakil Ketua IV Muhammad Ni’am Sutaman, Lc., LLM.
Minta Transparansi Pengelolaan Dana BAZNAS
Dalam audiensi tersebut, pihak MANTRA dan GERMAP meminta penjelasan mengenai pertanggungjawaban serta pengelolaan dana BAZNAS Kabupaten Pati, khususnya pada kuartal I 2026.
Mereka juga meminta klarifikasi mengenai sumber pemasukan, mekanisme penyaluran, hingga penerima manfaat program-program BAZNAS.
Ketua GERMAP Kabupaten Pati, Dwi Puryadi, meminta agar sumber dana BAZNAS dijelaskan secara rinci, termasuk dana yang berasal dari penerimaan zakat profesi PPPK.
"Kami meminta penjelasan secara rinci mengenai sumber dana yang dikelola BAZNAS, termasuk mekanisme penerimaan zakat profesi," ujar Dwi dalam audiensi.
Selain itu, pihak audiensi mempertanyakan mekanisme penentuan penerima manfaat. Mereka ingin mengetahui apakah penerima bantuan ditentukan berdasarkan proposal yang masuk atau melalui proses verifikasi dan pengecekan langsung di lapangan.
Dwi juga meminta agar data yang dimiliki pihak audiensi dapat dibandingkan dengan data internal BAZNAS serta hasil verifikasi lapangan.
Soroti Bedah Rumah dan Beasiswa
Sementara itu, Sutamat meminta rincian mengenai program bedah rumah yang disebut menyasar 31 penerima. Ia meminta penjelasan mengenai nama atau desa penerima serta besaran bantuan masing-masing.
Program beasiswa juga menjadi perhatian. Pihak audiensi meminta informasi mengenai 52 penerima beasiswa, termasuk jenjang pendidikan penerima mulai dari SD, SMP hingga SMA.
Mereka juga mempertanyakan apakah program beasiswa tersebut berkaitan dengan usulan yang pernah disampaikan oleh Bupati Pati sebelumnya, Sudewo.
Selain itu, audiensi menyoroti pencairan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), besaran bantuan yang diterima masing-masing penerima, serta kemungkinan dibukanya kembali pengajuan bantuan RTLH maupun program bantuan lainnya pada September 2026.
Pihak audiensi juga meminta penjelasan mengenai sejumlah program bantuan BAZNAS, khususnya bantuan usaha bagi masyarakat kurang mampu yang dinilai masih belum seluruhnya tersentuh bantuan.
BAZNAS: Mayoritas Dana Berasal dari ASN
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Pati KH. Minanurochman menjelaskan bahwa sumber dana zakat yang dihimpun saat ini mayoritas berasal dari ASN.
Menurutnya, potensi zakat dari sektor masyarakat umum maupun swasta masih belum maksimal karena belum adanya kewajiban sebagaimana pada sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Kiai Minan menyebut penerimaan zakat BAZNAS Kabupaten Pati dari sumber yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya zakat profesi pegawai negeri, mencapai sekitar Rp600 juta per bulan.
Dalam penentuan penerima manfaat, BAZNAS mengklaim tidak hanya menunggu proposal dari masyarakat.
"Kami menerapkan kebijakan jemput bola. Tidak hanya menunggu proposal, tetapi juga meminta data dari pemerintah desa mengenai masyarakat yang membutuhkan bantuan," jelasnya.
BAZNAS juga mendorong masyarakat memberikan masukan apabila menemukan kekurangan dalam proses pengelolaan maupun penyaluran bantuan.
Kiai Minan mengatakan pihaknya berupaya menerapkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan zakat. Bahkan, BAZNAS Kabupaten Pati mendorong adanya Peraturan Daerah tentang zakat di Kabupaten Pati.
Klaim Telah Diaudit
Terkait pertanyaan mengenai pertanggungjawaban dan audit, Kiai Minan menyampaikan bahwa BAZNAS Kabupaten Pati telah menjalani audit oleh BAZNAS Pusat dan BAZNAS Daerah.
Menurutnya, hasil audit tersebut dinilai baik. Dari sisi administrasi, BAZNAS Kabupaten Pati juga telah menggunakan sistem digital office dalam mendukung pengelolaan administrasi.
Untuk masyarakat yang mengajukan bantuan, BAZNAS mensyaratkan adanya proposal yang diketahui kepala desa.
Khusus bantuan pembangunan atau bedah rumah, penerima diwajibkan memiliki sertifikat tanah. Apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi, diperlukan surat keterangan atau pengetahuan dari pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
BAZNAS juga menyatakan berupaya memastikan dana bantuan dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak menumpuk sebagai saldo yang tidak segera dimanfaatkan.
MANTRA/GERMAP Masih Minta Data Rinci
Meski telah mendapatkan penjelasan dari pihak BAZNAS, pihak audiensi masih meminta data yang lebih rinci mengenai penerima dan nominal bantuan, terutama program bedah rumah, beasiswa, RTLH, dan bantuan usaha masyarakat kurang mampu.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat di Kabupaten Pati.
Permintaan data secara rinci juga menunjukkan adanya upaya dari pihak audiensi untuk melakukan pendalaman terhadap program dan penyaluran bantuan BAZNAS.
Di sisi lain, penjelasan BAZNAS mengenai audit dan penggunaan sistem administrasi digital menjadi bagian dari klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan peserta audiensi.
Pertemuan berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan lancar. Tidak terdapat gangguan keamanan maupun ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Pihak MANTRA dan GERMAP disebut masih akan memantau tindak lanjut atas permintaan data yang disampaikan dalam audiensi. Apabila penjelasan atau data yang diberikan dinilai belum memadai, tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut kembali dipertanyakan melalui mekanisme yang tersedia.
(Iwan)



0 Komentar