Lamporan dan Tumpengan Germapun di Pundenrejo: Ritual Budaya Berubah Jadi Konsolidasi Perjuangan Petani
PATI — Kobaran obor bergerak mengiringi Lamporan di Dukuh Njering, Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Sabtu malam (26/9/2026). Di tengah suasana pengajian dan tumpengan, persoalan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun kembali menjadi pesan utama yang dibawa Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 20.30 hingga 22.30 WIB tersebut merupakan bagian awal dari rangkaian “Festival Rakyat Weruh Punden”, mengusung tema “Wayahe Rejo: Lir-Ilir Tandure Wis Sumilir”. Sekitar 70 orang mengikuti kegiatan yang dipimpin Ketua Germapun, Sarmin.
Namun, di balik nuansa ritual dan keagamaan, terdapat pesan politik-agraria yang cukup tegas. Sejumlah spanduk yang dipasang dalam kegiatan tersebut memuat seruan seperti “Bangun Kekuatan Rakyat”, “Hentikan Kriminalisasi pada Petani”, dan “Tanah untuk Rakyat”.
Di luar lokasi kegiatan, terdapat pula spanduk bertuliskan “Rakyat Bersatu Tolak PT LPI, Jaga Tanah Leluhur Hingga Mafia Tanah Hancur” serta seruan “Tanah untuk Rakyat”.
Ritual Budaya dan Perjuangan Agraria Berkelindan
Germapun menyatakan kegiatan tersebut tidak sekadar acara keagamaan maupun kebudayaan. Lamporan, pengajian dan tumpengan ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat solidaritas warga dalam perjuangan yang mereka klaim telah berlangsung sekitar 27 tahun.
Tujuan kegiatan antara lain menjaring dukungan untuk mengawal perjuangan reclaim lahan yang berkaitan dengan sengketa antara warga dan PT Laju Perdana Indah (LPI), sekaligus mendorong langkah advokasi mengenai status dan pengelolaan lahan yang diperjuangkan warga.
Muhammad alias Pak Muh, salah satu panitia dari Germapun, menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang selama ini memberikan dukungan terhadap perjuangan warga.
“Selama kurang lebih 27 tahun, kami masih terus berjuang, dan kami sangat berterima kasih atas solidaritas dari teman-teman semua yang tidak mengharapkan imbalan apa pun,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang selama ini melakukan pengamanan ketika warga menggelar audiensi maupun penyampaian aspirasi.
Menurutnya, dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, masih diperlukan untuk mengawal perjuangan warga Pundenrejo.
Sorotan soal Letter C dan Sertifikat Tanah
Dalam pengajian tersebut, Dr. HM. Jayadi, S.Ag., M.H., CPM, yang menjadi pembicara, turut menyinggung persoalan administrasi pertanahan.
Ia mendorong warga memperjuangkan peningkatan status administrasi pertanahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menyarankan Germapun memiliki badan hukum agar perjuangan advokasi dapat dilakukan dengan dasar organisasi yang lebih jelas.
“Gerakan Masyarakat Pundenrejo juga perlu berbadan hukum terlebih dahulu. Selanjutnya, dapat mengajukan permohonan pengukuran kepada BPN,” ujarnya.
Pernyataan mengenai kedudukan Letter C dalam acara tersebut menjadi salah satu isu penting. Dalam konteks hukum pertanahan, Letter C perlu dibedakan dari sertifikat hak atas tanah. Status dan hak atas suatu bidang tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu dokumen administratif, tetapi harus dilihat dari riwayat tanah, alas hak, data yuridis dan fisik, serta hasil proses pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pernyataan mengenai siapa yang secara hukum berhak atas lahan yang dipersoalkan tetap membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Ki Ageng Kiringan dan Narasi Tanah Leluhur
Bagi Germapun, persoalan tanah tidak hanya dilihat dari sisi administrasi pertanahan. Pengajian dan tumpengan juga diarahkan untuk menghormati Ki Ageng Kiringan, yang disebut sebagai cikal bakal Desa Pundenrejo.
Narasi sejarah dan leluhur tersebut kemudian menjadi bagian dari penguatan identitas warga dalam mempertahankan lahan yang mereka perjuangkan.
Lamporan Mubeng Lahan, yakni ritual keliling wilayah dengan membawa obor, tumpengan dan pengajian diposisikan sebagai sarana membangun keteguhan mental sekaligus mempererat solidaritas warga.
Dengan demikian, ritual budaya tersebut memiliki fungsi ganda: mempertahankan tradisi masyarakat sekaligus menjadi ruang konsolidasi sosial dalam menghadapi konflik agraria yang berkepanjangan.
Jejaring Masyarakat Sipil Mulai Terlihat
Kegiatan tersebut juga memperlihatkan keterlibatan sejumlah elemen di luar warga Pundenrejo. Di antaranya terdapat LBH Semarang, unsur organisasi kepemudaan, aktivis lingkungan, serta kelompok masyarakat sipil.
Sejumlah tokoh yang hadir antara lain Ketua Germapun Sarmin, Beng Beng Aria Gumilang dan Cornelius Gea dari LBH Semarang, Naufar Yazid dari Ansor/Pati Ora Sepele (POS), Dr. HM. Jayadi sebagai pembicara, Kasmilan selaku tokoh masyarakat Pundenrejo, Dayu Marantika sebagai aktivis lingkungan, serta Fatkhan Hakim dari Reaksi Kolektif.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang awalnya berada pada tingkat desa mulai dibawa ke ruang advokasi masyarakat sipil yang lebih luas.
Bagi warga, perjuangan tersebut bukan hanya soal tanah secara administratif, tetapi juga berkaitan dengan ruang hidup, sejarah desa, dan keberlangsungan kehidupan petani.
Menunggu Pembuktian di Ranah Hukum
Di tengah menguatnya konsolidasi warga, persoalan utama tetap berada pada status hukum lahan yang dipersoalkan dan dasar hak masing-masing pihak.
Germapun mempertahankan narasi bahwa warga memiliki hubungan historis dengan lahan yang diperjuangkan. Di sisi lain, klaim kepemilikan atau penguasaan tanah harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Karena itu, rangkaian Festival Rakyat Weruh Punden menjadi menarik bukan semata karena ritual Lamporan dan tumpengan yang digelar, melainkan karena kegiatan tersebut memperlihatkan bagaimana kebudayaan, agama, sejarah lokal dan advokasi agraria bertemu dalam satu ruang perjuangan masyarakat Pundenrejo.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 22.30 WIB.
(Rusmin/Heri)



0 Komentar