Kursi Golkar Pati Akhirnya Terisi: H. Moh. Setyadi Dilantik, Mengapa Ada Nama Berbeda dalam Materi PAW?
Pengucapan sumpah/janji tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (25/9/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.08 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jalan Dr. Wahidin No. 2A, Pati.
Sekitar 100 orang menghadiri agenda tersebut. Sejumlah unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, kepala OPD, camat, aparat kewilayahan serta awak media turut hadir.
Namun, di balik seremoni pengucapan sumpah/janji tersebut, terdapat sejumlah dokumen dan keterangan dalam rangkaian proses PAW yang perlu dicermati agar tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun penyebutan identitas.
Dari kursi yang ditinggalkan hingga PAW
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/312 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Pati Masa Keanggotaan Tahun 2024–2029, pemerintah provinsi meresmikan pemberhentian dengan hormat H. Riyanto, S.H.
Keputusan tersebut sekaligus meresmikan pengangkatan H. Moh. Setyadi, S.Pd. dari Partai Golongan Karya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pati Pengganti Antarwaktu.
Pengangkatan berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Dalam rangkaian administrasinya tercantum Berita Acara KPU Kabupaten Pati Nomor 99/PY.03-BA/3318/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Hasil Verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Pati.
Sebelumnya, juga terdapat surat pengusulan dari Plt. Bupati Pati serta keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menjadi dasar peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota PAW.
Ketua DPRD: PAW dilakukan setelah anggota sebelumnya meninggal dunia
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin, S.E., menjelaskan bahwa proses PAW dilakukan setelah anggota DPRD sebelumnya meninggal dunia.
Keterangan tersebut juga dikaitkan dengan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati Nomor 3318-KM-17042026-0043 tanggal 20 April 2026.
Selanjutnya, proses penggantian dilakukan melalui tahapan administrasi dan verifikasi calon PAW hingga akhirnya diterbitkan keputusan gubernur.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, H. Moh. Setyadi kemudian mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.
Ada perbedaan nama dalam materi sambutan
Menariknya, dalam bahan sambutan Ketua DPRD yang menjadi bagian dari laporan kegiatan terdapat penyebutan beberapa nama yang berbeda dengan nama anggota PAW sebagaimana tercantum dalam agenda dan Keputusan Gubernur.
Pada satu bagian disebut H. Moh. Setyadi, S.Pd., sementara dalam materi yang disampaikan sebelumnya terdapat penyebutan nama Muhammad Setiaji, S.Pd. dan Eji Muktiadi, S.Pd.
Perbedaan tersebut patut menjadi perhatian administratif karena dokumen resmi PAW seharusnya menggunakan identitas yang konsisten.
Sementara itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/312 Tahun 2026 secara tegas mencantumkan H. Moh. Setyadi, S.Pd. sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati Pengganti Antarwaktu dari Partai Golongan Karya.
Dengan demikian, penyebutan nama lain dalam materi sambutan perlu dipastikan apakah merupakan kesalahan pengetikan, kesalahan penyampaian materi, atau terdapat dokumen lain yang menjadi dasar penyebutan tersebut.
Plt. Bupati minta anggota PAW segera bekerja
Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan ucapan selamat kepada H. Moh. Setyadi atas pelaksanaan pengucapan sumpah/janji.
Menurutnya, sumpah/janji jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPRD yang baru juga diharapkan segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas serta fungsi DPRD secara optimal.
Risma juga mendorong penguatan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Kursi PAW kini resmi terisi
Secara administratif, pengucapan sumpah/janji pada 25 September 2026 menjadi titik penting dalam proses pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Pati.
H. Moh. Setyadi kini resmi menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pati Pengganti Antarwaktu dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Dengan masuknya anggota PAW tersebut, komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten Pati kembali terisi sesuai keputusan gubernur.
Tantangan berikutnya bukan lagi sekadar seremoni pelantikan, melainkan bagaimana anggota PAW menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, serta menjalankan mandat representasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Rapat paripurna berlangsung aman, tertib dan kondusif hingga selesai.
Kini kursi itu telah terisi. Pertanyaan berikutnya adalah: sejauh mana anggota PAW mampu menjalankan mandat rakyat dan menggunakan sisa masa jabatan 2024–2029 untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara nyata?
(Iwan/Winarnii)



0 Komentar