Kiyai Cabul Gegerkan Talun, Warga Desak Pondok Al-Hidayah Ditutup
Sekitar 100 warga bahkan menggelar audiensi di Balai Desa Talun pada Selasa malam (8/9/2026). Mereka mempertanyakan dugaan tindakan pencabulan yang disebut dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah, Moh. Khoirul Anam, terhadap seorang santriwati berusia 15 tahun.
Audiensi berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB hingga 23.20 WIB dan dikoordinasikan oleh Irfan Muis, warga Desa Talun.
Informasi yang dihimpun menyebut korban merupakan seorang santriwati berinisial Maysa, 15 tahun, yang masih berstatus pelajar kelas VII di MA Miftakhul Falah.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan pencabulan beredar luas di media sosial. Kondisi itu kemudian mendorong pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan koordinasi untuk merespons keresahan warga.
Warga Desak Aktivitas Pondok Dihentikan
Dalam audiensi tersebut, sejumlah warga menyampaikan tuntutan agar aktivitas pondok pesantren yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut ditutup sementara.
Desakan itu muncul karena warga mengkhawatirkan keselamatan santri lainnya sekaligus meminta adanya kejelasan serta transparansi mengenai perkara yang tengah menjadi sorotan.
Selain persoalan dugaan pencabulan, rapat warga juga menyoroti posisi terduga pelaku yang disebut memiliki peran dalam sejumlah lembaga di lingkungan pemerintahan desa.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kepercayaan publik apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka sesuai mekanisme hukum.
Pemdes Mengaku Belum Menerima Laporan Resmi
Kaur Pemerintahan Desa Talun, Nor Salim, menjelaskan bahwa hingga jam kerja pada hari tersebut pihak pemerintah desa belum menerima laporan resmi mengenai dugaan perkara tersebut.
Menurutnya, pemerintah desa kemudian mengambil langkah setelah informasi mengenai kasus itu berkembang dan menjadi viral di media sosial.
Pemdes Talun selanjutnya menggelar koordinasi dengan BPD untuk membahas langkah yang perlu dilakukan guna merespons keresahan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut hadir Pj Kepala Desa Talun Edi Subekan, Kaur Pemerintahan Nor Salim, Irfan Muis selaku koordinator, unsur pemuda Karang Taruna serta sejumlah pemuda Desa Talun.
Warga Minta Polisi Usut Tuntas
Perwakilan warga dan pihak keluarga korban disebut meminta agar perkara tersebut tidak berhenti pada perbincangan di tingkat desa maupun media sosial.
Mereka mendesak agar dugaan tindak pidana tersebut diproses melalui jalur hukum formal dan meminta adanya langkah perlindungan terhadap korban maupun santri lainnya.
Warga juga mendorong koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Pati agar dugaan perkara tersebut dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Koordinator aksi, Irfan Muis, menyatakan pihaknya sepakat mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
Jangan Ada Penghakiman Sebelum Proses Hukum
Di sisi lain, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang membutuhkan pembuktian.
Status seseorang sebagai terduga tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana telah dilakukan. Proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian menjadi penting untuk mengungkap fakta, termasuk meminta keterangan korban, saksi, serta pihak yang dilaporkan.
Penanganan perkara yang melibatkan anak juga harus memperhatikan aspek perlindungan korban, termasuk menjaga identitas dan kondisi psikologis anak.
Sementara itu, tuntutan penutupan pondok pesantren maupun pemberian sanksi terhadap pihak yang dilaporkan semestinya dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Audiensi warga Desa Talun sendiri berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Apakah dugaan tersebut akan segera masuk ke proses hukum secara transparan, atau justru kembali berhenti sebagai polemik di tengah masyarakat?
Publik menunggu kepastian penanganan perkara tersebut, terutama demi memastikan perlindungan terhadap anak sekaligus menjamin proses hukum berjalan objektif dan profesional.
(Ahsin)


0 Komentar