Khairul Azmi Tunjuk Lima Advokat, Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Kuasa Khusus Nomor: 20/SKK-Pid/Brother & Groups/II/2026, di mana Khairul Azmi memberikan kuasa kepada lima orang advokat dan advokat magang pada Firma Hukum “Brother & Groups” untuk mewakili dan mendampinginya dalam proses hukum.
Kelima penerima kuasa tersebut yakni Dr. (Chand) Bayu Syahputra, S.H., M.H., Ilham Zakki, S.H., Afrizal, S.H., CPM., Devi Monica, S.H., dan Zeny Mulia Putri, S.H.
Dalam perkara tersebut, sejumlah akun Facebook disebut berkaitan dengan materi yang dipersoalkan. Akun yang disebut antara lain “Informasi Pasir Limau Kapas”, yang tercantum memiliki sekitar 1,4 ribu pengikut, kemudian “Panipahan Bersinar”, “Panipahan Bersinar II”, serta akun “Cindy Def.”
Namun demikian, penyebutan nama akun tersebut dalam pemberitaan tidak serta-merta berarti pemilik atau pengelola akun telah terbukti melakukan tindak pidana. Status dan keterlibatan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses hukum yang perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tim kuasa hukum diberi kewenangan untuk mewakili dan mendampingi Khairul Azmi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta ketentuan mengenai tindak pidana fitnah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum juga diberikan kewenangan untuk melakukan surat-menyurat, mendampingi proses pemeriksaan di Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, hingga mendampingi proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain itu, penerima kuasa dapat mengajukan bukti-bukti, menghadirkan saksi, menerima keputusan dan turunannya, serta melakukan langkah hukum lain yang diperlukan untuk kepentingan pemberi kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pemberian kuasa tersebut, Khairul Azmi menyatakan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi : Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Penyebutan akun atau pihak tertentu dalam berita tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa pihak tersebut telah terbukti bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Jismar)


0 Komentar