Isu “Upeti” Rp120 Juta Gerai Indomaret Menggelinding: Sikap Ketua DPRD Lampung Utara Dipertanyakan
LAMPUNG UTARA (HD) — Polemik penataan toko modern di Kabupaten Lampung Utara memasuki babak baru. Di tengah sorotan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern (Minimarket) dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, fungsi pengawasan DPRD justru kembali dipertanyakan.
Sorotan terutama diarahkan kepada Ketua DPRD Lampung Utara Muhammad Yusrizal, S.T., setelah organisasi pers meminta lembaga legislatif membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut secara terbuka dugaan pelanggaran aturan pendirian dan operasional minimarket modern.
Perda tersebut bukan sekadar aturan administratif. Regulasi itu antara lain mengatur lokasi pendirian minimarket, analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, pembatasan jumlah minimarket, jarak antargerai, perizinan, kewajiban kemitraan dengan UMKM, hingga pembinaan dan pengawasan. Salah satu ketentuannya menyebut jumlah minimarket maksimal dua gerai untuk satu wilayah kecamatan.
Organisasi Pers Desak DPRD Bentuk Pansus
Desakan pembentukan Pansus disampaikan Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Utara Nopriyanto bersama Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Lampung Utara Depriwan serta sejumlah awak media.
Mereka mendatangi rumah dinas Ketua DPRD Lampung Utara untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Perda tersebut.
Dalam pertemuan itu, AJOI meminta DPRD tidak berhenti pada pernyataan normatif, tetapi membuka persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan.
“Kami meminta dibentuknya Pansus agar persoalan pelanggaran Perda ini terang-benderang. Apalagi ada isu yang beredar luas bahwa biaya pengurusan izin satu gedung Indomaret baru mencapai nilai fantastis Rp120 juta melalui oknum berinisial IQ,” tegas Depriwan.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dan informasi yang disebut beredar di tengah masyarakat. Belum terdapat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pembayaran Rp120 juta tersebut benar terjadi atau merupakan praktik resmi maupun ilegal dalam proses perizinan.
Nama “IQ” Muncul, Ketua DPRD Akui Hubungan Kekerabatan
Sorotan kemudian semakin menguat setelah nama seseorang berinisial IQ disebut dalam isu pengurusan perizinan gerai minimarket.
Dalam pertemuan dengan awak media pada 3 September 2026, Muhammad Yusrizal disebut mengakui bahwa IQ memiliki hubungan kekerabatan dengannya.
Namun, Yusrizal membantah anggapan bahwa hubungan keluarga tersebut otomatis membuat dirinya harus melindungi yang bersangkutan.
“Saya enggan kalau diadakan Pansus. Walaupun IQ itu keponakan saya, kalau dia salah kenapa harus saya bela? Kasih saya waktu beberapa hari ini,” demikian pernyataan Yusrizal sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan itu kini menjadi salah satu titik perhatian publik: apakah DPRD akan menggunakan instrumen pengawasan secara terbuka untuk menguji seluruh informasi yang berkembang, termasuk isu yang menyeret nama kerabat pimpinan DPRD tersebut?
Perda Masih Berlaku, Persoalannya Ada di Penegakan
Secara regulasi, Perda Nomor 2 Tahun 2016 masih tercatat berlaku. Perda tersebut mengatur bahwa pendirian minimarket harus memperhatikan tata ruang, kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, serta jumlah minimarket di wilayah tersebut. Regulasi juga mengatur jarak antara minimarket dengan pasar tradisional maupun minimarket lainnya.
Pada Juli 2026, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara Syahrullah juga diberitakan menegaskan bahwa Perda tersebut masih berlaku dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.
Bahkan dalam audiensi sebelumnya, Pemkab dan DPRD disebut telah mendorong OPD terkait mengambil tindakan terhadap minimarket yang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara saat itu juga menyebut terdapat gerai yang telah beroperasi ketika proses kajian dan perizinannya belum selesai.
Fakta-fakta tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh: jika aturan masih berlaku dan dugaan pelanggaran telah berulang kali disorot, sejauh mana pengawasan DPRD benar-benar berjalan?
Pansus atau Sekadar Menunggu?
Bagi PPWI dan AJOI, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada saling lempar tanggung jawab antara eksekutif dan legislatif.
Ketua PPWI Lampung Utara Nopriyanto meminta Perda tidak hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan di lemari pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD harus menunjukkan keseriusan dalam memastikan seluruh pelaku usaha diperlakukan berdasarkan aturan yang sama.
Desakan itu menjadi semakin relevan karena pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya dugaan pelanggaran terkait jumlah dan proses perizinan minimarket di Lampung Utara.
Namun, sampai 17 September 2026, jawaban komprehensif yang dijanjikan Ketua DPRD terkait tuntutan tersebut disebut belum disampaikan kepada pihak yang meminta klarifikasi.
Kondisi ini membuka ruang bagi semakin banyak pertanyaan publik.
Mengapa Pansus belum dibentuk?
Apakah DPRD akan membuka seluruh dokumen perizinan gerai yang dipersoalkan?
Siapa sebenarnya IQ dan apa perannya dalam proses perizinan?
Dan yang paling penting, benarkah ada transaksi Rp120 juta untuk setiap gerai seperti isu yang beredar, atau tudingan tersebut hanya kabar tanpa dasar?
Semua pertanyaan itu semestinya dapat diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta mekanisme pengawasan DPRD yang transparan.
Sebab, apabila tidak pernah diperiksa secara terbuka, isu akan terus berkembang menjadi spekulasi. Sebaliknya, apabila pemeriksaan dilakukan secara objektif dan seluruh dokumen dibuka sesuai ketentuan, publik dapat mengetahui apakah persoalan tersebut merupakan pelanggaran administratif, kesalahan prosedur, atau terdapat persoalan lain yang lebih serius.
Kini bola berada di tangan DPRD Lampung Utara.
Pansus menjadi salah satu mekanisme yang diminta publik untuk membuka persoalan tersebut. Apakah DPRD akan membuktikan bahwa fungsi pengawasan benar-benar berjalan, atau polemik minimarket ini kembali berakhir sebagai janji yang tertunda?
(Tim/Red)
Catatan redaksional: Saya sengaja tidak menulis “konspirasi”, “upeti terbukti”, atau menyatakan Ketua DPRD “melindungi keponakan” sebagai fakta. Untuk berita investigatif, formulasi ini lebih aman secara jurnalistik karena membedakan fakta regulasi, pernyataan narasumber, dugaan, dan pertanyaan investigatif. Selain itu, sumber resmi kepolisian mengonfirmasi Muhammad Yusrizal memang menjabat Ketua DPRD Lampung Utara pada 2026.
(Ridwan)



0 Komentar