Ikuti Rakor Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu, Bupati Arief Bertekad Ubah Kawasan Kumuh Blora Jadi Layak Huni
Forum tersebut diikuti sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman. Ia hadir bersama sejumlah kepala daerah dari Jawa Tengah, di antaranya Kabupaten Grobogan, Kabupaten Semarang, Banjarnegara, Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Brebes.
Forum dibuka langsung Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam sambutannya, AHY mengatakan penurunan jumlah kawasan kumuh dari 2025 ke 2026 masih relatif kecil. Karena itu, penanganan permukiman kumuh tidak cukup hanya melalui pembangunan atau perbaikan rumah, tetapi harus dilakukan bersamaan dengan penyediaan air minum, sanitasi, drainase, pengelolaan sampah, serta infrastruktur lingkungan lainnya.
Menurut AHY, pemerintah masih menghadapi persoalan serius terkait kawasan permukiman kumuh. Saat ini terdapat sekitar 7.000 kawasan kumuh di Indonesia dengan tingkat keparahan yang berbeda.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.620 kawasan masuk kategori kumuh ringan, 1.666 kawasan kategori sedang, dan sekitar 100 kawasan tergolong kumuh berat.
"Alhamdulillah terjadi penurunan, tetapi tipis sekali dari 2025 ke 2026. Selain membangun rumah, kita juga harus mengurangi area kumuh," ujar AHY.
AHY menegaskan bahwa persoalan kawasan kumuh tidak hanya menyangkut kondisi bangunan rumah. Lingkungan sekitar juga menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan sebuah permukiman.
"Kawasan kumuh tentu berkaitan dengan kondisi bangunan, yaitu kondisi bangunan atau rumah yang tidak layak. Namun, bukan hanya itu. Ingat, tanpa fasilitas pendukung, misalnya lingkungan, rumah masyarakat juga menjadi tidak beraturan," jelasnya.
Ia juga menyoroti persoalan ketersediaan air bersih. Menurutnya, kualitas dan keberlanjutan air minum sangat menentukan kualitas hidup masyarakat.
"Jika air minum tidak terjamin dari sisi kualitas dan keberlanjutan, ini maka akan membuat masyarakat menjadi tidak berkualitas hidupnya," katanya.
Pembagian Kewenangan
Dalam penanganan kawasan permukiman kumuh, pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap kawasan dengan luas lebih dari 15 hektare. Pemerintah provinsi menangani kawasan dengan luas lebih dari 10 hektare hingga kurang dari 15 hektare.
Sedangkan pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan menangani kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare.
Dari keseluruhan pembagian tersebut, porsi penanganan terbesar berada pada pemerintah kabupaten/kota, yakni 66 persen. Pemerintah pusat memiliki porsi 21 persen, sedangkan pemerintah provinsi sebesar 13 persen.
AHY juga mengingatkan agar penanganan kawasan kumuh memperhatikan aspek kebencanaan. Ia menyoroti masih adanya permukiman yang berada di bantaran sungai maupun lokasi rawan bencana.
"Ada kawasan di bantaran sungai. Saya sudah mengatakan sebelumnya mengenai persoalan sungai kita, ada kawasan rawan bencana. Jangan membangun di lokasi rawan bencana. Ketika terjadi bencana, kemudian kita membangunnya kembali di lokasi yang sama," tegasnya.
Menurut AHY, pembangunan kembali kawasan yang terdampak bencana harus dilakukan dengan konsep yang lebih tangguh dan tidak sekadar mengembalikan kondisi seperti sebelumnya.
"Kita tidak hanya harus membangun kembali, tetapi juga membangun kembali dengan lebih baik, dan memiliki daya tahan yang berkualitas," ujarnya.
Target Penanganan 436,32 Hektare
Pemerintah sebelumnya telah melakukan penanganan kawasan kumuh melalui berbagai instrumen, antara lain Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), program perumahan terpadu, hingga pembiayaan perumahan melalui FLPP.
Pada 2025, pemerintah pusat menangani 10 kawasan kumuh di sembilan provinsi dengan total luas 262,19 hektare.
Sementara pada 2026, pemerintah menargetkan penanganan 16 kawasan prioritas di 16 provinsi dengan total luas mencapai 436,32 hektare.
AHY menegaskan, penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan terintegrasi.
"Jadi, sebenarnya ada cukup banyak instrumen dan model pendekatan yang dapat kita lakukan. Pada 2026, akan dilakukan penanganan di 16 kawasan dengan luas 436 hektare di 16 provinsi," tegasnya.
Menurut AHY, kata kunci dalam program tersebut adalah terpadu. Penanganan tidak boleh berhenti pada pembangunan rumah, tetapi harus memperhatikan ekosistem permukiman secara keseluruhan.
“Penekanannya ada pada kata ‘terpadu’. Selama ini memang sudah ada, tetapi mungkin belum terlalu terintegrasi,” tuturnya.
Pendekatan terpadu tersebut nantinya menghubungkan kawasan perumahan dengan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, pasar, transportasi, ruang terbuka, fasilitas olahraga, tempat ibadah, serta program pemberdayaan masyarakat lainnya.
Pemerintah juga akan mengembangkan sistem pemantauan untuk memetakan kawasan kumuh sekaligus memastikan penanganannya sesuai dengan anggaran dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
“Bukan sekadar menambahkan dashboard baru, tetapi sebagai instrumen untuk memetakan berapa banyak dan di mana saja kawasan atau desa kumuh berada,” pungkas AHY.
Bupati Arief Dorong Penanganan Meluas di Blora
Sementara itu, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman menyambut positif forum tersebut. Menurutnya, kebijakan penanganan permukiman kumuh menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah, khususnya kawasan yang berada di wilayah kelurahan.
Arief menyampaikan bahwa Pemkab Blora telah melakukan penanganan kawasan kumuh, salah satunya di wilayah Kelurahan Kunduran.
"Untuk Blora, utamanya di Kelurahan Kunduran sudah kita laksanakan. Semoga kegiatan ini nanti juga menyebar lagi di wilayah-wilayah lain yang ada di Kabupaten Blora," ucap Arief.
Menurutnya, penanganan kawasan kumuh di Blora diharapkan tidak hanya menyasar kondisi rumah warga, tetapi juga lingkungan permukiman secara menyeluruh sehingga masyarakat dapat tinggal di kawasan yang lebih sehat, aman, tertata, dan layak huni.
Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, mulai dari menteri, gubernur, hingga tokoh inspiratif yang bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
(Bambang)


0 Komentar