Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo

BLORA — Hampir sepekan berlalu sejak pihak kuasa hukum Siti Fatimah meminta penjelasan terkait penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270, Desa/Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Namun hingga kini, belum ada kejelasan konkret mengenai pengembalian sertifikat maupun dasar hukum penguasaannya.

Kuasa Hukum Siti Fatimah dari Kantor Hukum PANDAWA & REKAN, Adhi Aprianto, M.H., mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendatangi Koperasi Pendidik (Kopendik) Banjarejo untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan serta riwayat penggunaan SHM yang tercatat atas nama Ngalimun bin Kardiyo tersebut.


Menurut Adhi, dalam pertemuan itu pihak Kopendik menyampaikan sejumlah informasi mengenai riwayat dan penggunaan sertifikat. Namun, pihaknya hingga kini belum diperlihatkan dokumen yang secara konkret menjadi dasar penggunaan maupun penguasaan SHM tersebut.


"Kami tidak ingin melakukan penghakiman terhadap siapa pun. Kami hanya meminta dokumen, kejelasan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Adhi, Jumat (25/9/2026).


Kuasa Hukum Koordinasi dengan DINDAGKOPUKM Blora


Dalam upaya mencari penyelesaian secara persuasif, Adhi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DINDAGKOPUKM) Kabupaten Blora.


Ia mengapresiasi respons Kepala DINDAGKOPUKM Blora, Kiswoyo, S.H., M.Si., yang menurutnya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.


Adhi mengatakan, berdasarkan komunikasi yang diterimanya, DINDAGKOPUKM akan melakukan koordinasi serta memanggil secara resmi pengurus Kopendik Banjarejo untuk meminta klarifikasi.


"Informasi yang kami terima, DINDAGKOPUKM juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus lama Kopendik untuk menelusuri persoalan ini. Kami mengapresiasi langkah tersebut karena sejak awal yang kami minta bukan konflik, melainkan kejelasan berdasarkan dokumen," katanya.


Menurut Adhi, ruang penyelesaian secara baik-baik masih terbuka. Namun, hal tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menunda penyelesaian tanpa kepastian.


"Kami tetap memberikan ruang kepada Kopendik untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Tetapi ruang penyelesaian bukan berarti persoalan ini dapat dibiarkan tanpa batas waktu. Klien kami memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi," tegasnya.


Diberi Batas Waktu hingga 30 September


Kuasa hukum Siti Fatimah memberikan batas waktu kepada Kopendik Banjarejo hingga 30 September 2026 untuk menunjukkan itikad baik sekaligus memberikan penyelesaian konkret.


Pihaknya meminta Kopendik memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar penguasaan SHM Nomor 270, menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penggunaan sertifikat, menjelaskan pihak yang menyerahkan SHM, pihak yang menjadi debitur atau peminjam, serta dasar hukum penggunaannya sebagai jaminan.


Selain itu, pihak kuasa hukum meminta ditunjukkan dokumen persetujuan pemilik apabila memang terdapat persetujuan penggunaan sertifikat tersebut.


"Yang paling utama, apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang sah bagi Kopendik untuk terus menguasainya, kami meminta SHM Nomor 270 dikembalikan kepada pihak yang secara hukum berhak," ujarnya.


Adhi menegaskan, apabila sampai batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.


"Apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada itikad baik dan tidak ada penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kami akan menempuh langkah hukum yang tersedia, baik melalui jalur perdata maupun pidana, sesuai dengan fakta dan alat bukti yang kami miliki," tambahnya.


Belum Pernah Diperlihatkan Dokumen Pencairan


Adhi juga mempertanyakan dokumen pencairan yang disebut berkaitan dengan penggunaan SHM tersebut.


Menurutnya, baik Siti Fatimah maupun Kantor Hukum PANDAWA & REKAN hingga kini belum pernah melihat secara langsung dokumen pencairan yang menggunakan SHM tersebut sebagai dasar jaminan.


Pihak Kopendik sebelumnya disebut menyampaikan bahwa proses pencairan yang berkaitan dengan SHM tersebut telah berlangsung sejak sekitar Januari 2015.


"Kami belum melihat akadnya, belum melihat dokumen pencairannya, belum melihat dasar persetujuan pemilik, dan belum melihat dokumen yang menjelaskan secara utuh bagaimana SHM tersebut bisa digunakan dalam proses tersebut," katanya.


Karena itu, pihaknya meminta seluruh dokumen dibuka agar status dan dasar hukum penggunaan SHM dapat diperiksa secara objektif.


"Kalau memang penggunaan SHM tersebut sah, tunjukkan dokumennya. Kalau memang ada perjanjian, tunjukkan perjanjiannya. Kalau memang ada persetujuan pemilik, tunjukkan persetujuannya," ujar Adhi.


Dugaan Penggunaan SHM Tanpa Kewenangan Diminta Dibuktikan


Adhi menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa.


Namun, apabila nantinya ditemukan fakta bahwa SHM digunakan dalam proses pencairan tanpa persetujuan atau kewenangan yang sah, menurutnya persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum.


"Kami menggunakan istilah 'diduga' karena kami menghormati proses hukum. Tetapi kami juga tidak akan menutup mata terhadap fakta yang ada. Jika ternyata terdapat pencairan yang menggunakan SHM klien kami tanpa persetujuan atau kewenangan yang sah, maka tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius berdasarkan hukum," jelasnya.


Ia mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari prosedur pencairan, kewenangan pihak yang menyerahkan SHM, persetujuan pemilik hingga pihak yang menerima manfaat dari pencairan tersebut.


"Pertanyaan-pertanyaan ini hanya dapat dijawab dengan dokumen. Bukan dengan asumsi, bukan dengan cerita dari mulut ke mulut," tambahnya.


Terbuka untuk Penyelesaian, Namun Tidak Tanpa Batas


Adhi mengatakan pihaknya tetap menghormati Kopendik sebagai lembaga koperasi beserta seluruh pengurus dan anggotanya.


Menurutnya, persoalan tersebut masih dapat diselesaikan secara baik apabila seluruh pihak bersedia membuka dokumen dan memberikan penjelasan secara transparan.


"Kami memberikan kesempatan sampai 30 September 2026. Kesempatan ini diberikan karena kami masih menghormati proses komunikasi dan upaya penyelesaian secara baik-baik," katanya.


Namun, kesempatan tersebut bukan berarti pihaknya akan membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian.


"Sertifikat adalah dokumen penting yang menyangkut hak atas tanah. Karena itu, tidak ada alasan bagi kami untuk membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa dasar hukum yang jelas," tegasnya.


Siapkan Langkah Perdata, Pidana dan Administratif


Apabila tidak terdapat penyelesaian hingga batas waktu yang diberikan, Kantor Hukum PANDAWA & REKAN menyatakan akan mengambil langkah berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.


Langkah tersebut, kata Adhi, dapat mencakup upaya perdata seperti somasi, tuntutan pengembalian SHM, gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan hukum lainnya.


Selain itu, jalur pidana juga akan dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.


Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh langkah administratif dan pertanahan untuk menelusuri status, riwayat serta kemungkinan pembebanan terhadap SHM pada instansi pertanahan yang berwenang.


"Kami tidak meminta sesuatu yang bukan hak klien kami. Kami hanya meminta agar hak klien kami dihormati dan dasar hukum penguasaan SHM tersebut dibuka secara transparan," ujar Adhi.


"Kalau memang ada dasar hukum yang sah, mari kita lihat dan kita hormati. Kalau memang ada dokumen yang sah, mari kita periksa bersama. Tetapi kalau tidak ada, maka jangan berharap kami akan diam," lanjutnya.


Adhi menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian hingga 30 September 2026.


"Kami akan bertindak berdasarkan bukti, bukan emosi," pungkasnya.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html