Hak Bantuan Kematian Diduga Mangkrak Sejak 2018, 8 Ahli Waris Pensiunan PTPN I Gugat Perusahaan ke PN Semarang

SEMARANG, JAWA TENGAH — Delapan ahli waris pensiunan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 Jawa Tengah menempuh jalur hukum untuk menuntut hak bantuan kematian yang mereka klaim belum dibayarkan selama bertahun-tahun.

Perkara tersebut kini bergulir melalui Pengadilan Negeri Semarang. Para ahli waris mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Perkebunan Nusantara I (Persero) selaku Tergugat, dengan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 sebagai Turut Tergugat.

Gugatan tersebut didampingi kuasa hukum Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, dari Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator, Ungaran.

Persoalan ini bermula dari adanya keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara IX terkait pemberian uang bantuan kematian bagi pensiunan. Seiring perubahan struktur dan nomenklatur perusahaan, PT Perkebunan Nusantara IX kemudian menjadi bagian dari PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3.

Menurut Dr. Budiyono, berdasarkan dokumen yang menjadi dasar gugatan, terdapat hak bantuan kematian yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak. Namun, pembayaran tersebut disebut belum direalisasikan sejak sekitar 2018.

“Ini menyangkut hak para pensiunan yang kemudian menjadi hak ahli waris. Hak tersebut telah tertunda selama bertahun-tahun. Karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk memperoleh kepastian dan penyelesaian atas hak yang menurut kami memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas,” ujar Budiyono.

Somasi Tak Berujung Penyelesaian

Sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mengaku telah menempuh upaya penyelesaian secara nonlitigasi.

Salah satunya melalui somasi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I (Persero).

Somasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa harus membawa persoalan ke meja hijau.

Namun, menurut Budiyono, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret sebagaimana yang diharapkan para ahli waris.

“Somasi kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Karena belum mendapatkan penyelesaian yang konkret, maka kami mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Negeri Semarang,” tegasnya.

Bukan Sekadar Soal Uang, Ada Hak Pensiunan yang Dipersoalkan

Budiyono menilai perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nominal bantuan kematian. Lebih jauh, gugatan menyentuh persoalan kepastian hukum atas hak pensiunan dan ahli warisnya.

Menurutnya, pemenuhan hak pekerja maupun pensiunan merupakan bagian penting dalam tata kelola hubungan industrial dan pengelolaan sumber daya manusia perusahaan.

“Kami melihat persoalan ini bukan hanya mengenai nilai pembayaran, tetapi juga mengenai kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak para pensiunan serta ahli warisnya,” jelas Budiyono.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan hak pekerja, pensiunan maupun ahli waris.

Menurut Budiyono, fungsi SDM tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan pegawai aktif, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam memastikan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak yang melekat pada pekerja dan pensiunan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan gugatan tersebut diarahkan kepada perusahaan sebagai badan hukum dan bukan ditujukan semata-mata kepada individu tertentu.

“Yang kami persoalkan adalah tanggung jawab institusional perusahaan dalam menyelesaikan hak yang menjadi objek gugatan. Kami menghormati mekanisme tata kelola perusahaan dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Delapan Ahli Waris Menunggu Kepastian

Dengan diajukannya gugatan tersebut, delapan ahli waris kini menunggu tahapan proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menghadirkan dokumen maupun alat bukti yang dianggap dapat memperkuat dalil gugatan.

Materi perkara nantinya akan diuji di hadapan majelis hakim, termasuk mengenai dasar hukum pemberian bantuan kematian, keberadaan serta kekuatan keputusan Direksi yang menjadi dasar tuntutan, kewajiban perusahaan, serta kedudukan dan hak masing-masing ahli waris.

“Kami akan memperjuangkan perkara ini sampai tuntas melalui jalur hukum. Para ahli waris berhak mendapatkan kepastian mengenai hak yang selama ini belum mereka terima. Kami berharap proses peradilan dapat memberikan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Budiyono.

Perkara tersebut sekaligus menjadi ujian bagi perusahaan dalam memberikan penjelasan mengenai status hak bantuan kematian yang dipersoalkan para ahli waris.

Apakah benar terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan sejak sekitar 2018? Apa dasar keputusan Direksi yang dijadikan pijakan tuntutan? Dan bagaimana posisi perusahaan terhadap hak delapan ahli waris tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini akan mendapatkan jawabannya melalui proses pembuktian di persidangan.

PTPN I Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, PT Perkebunan Nusantara I (Persero) maupun PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh dalil gugatan dalam perkara ini masih merupakan versi dan argumentasi pihak penggugat dan akan diuji melalui proses persidangan. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak Tergugat terbukti melakukan wanprestasi.

(Rohimin)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html