Geger Pembacokan di Doropayung Juwana: Leher Nelayan Dibacok Celurit, Pelaku Kabur
PATI — Warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, digegerkan dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Seorang nelayan berusia 27 tahun diduga menjadi korban pembacokan setelah terlibat cekcok dengan seorang pria yang dikenalnya.
Korban diketahui bernama Hervan Sistianto (27), warga Desa Doropayung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian belakang leher dan harus mendapatkan perawatan medis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban sempat mendapatkan penanganan awal di RSU Budi Agung Juwana, sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit KSH Pati untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
Berawal dari Pesan WhatsApp
Peristiwa tersebut diduga bermula ketika korban sedang berada di sebuah warung sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban kemudian menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang diduga terlapor, Hoki Wibowo alias Kirun, warga Desa Doropayung.
Dalam komunikasi tersebut, terlapor diduga mengajak korban bertemu untuk menyelesaikan persoalan pribadi yang sebelumnya pernah terjadi.
Korban kemudian bersama salah seorang saksi mendatangi rumah saksi lainnya di Desa Doropayung.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan Kirun. Keduanya kemudian disebut menuju lapangan Desa Doropayung.
Di lokasi tersebut, korban dan terlapor bersama sejumlah saksi membahas persoalan lama yang diduga menjadi pemicu pertengkaran.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok.
Celurit Diduga Diambil dari Dekat TKP
Dalam situasi tersebut, terlapor diduga mengambil senjata tajam jenis sabit atau celurit yang sebelumnya berada di sekitar lokasi.
Senjata tajam tersebut kemudian diduga digunakan untuk menyerang korban.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, korban diduga dibacok satu kali pada bagian belakang leher.
Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan kemudian mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, setelah kejadian, terlapor diduga meninggalkan lokasi dan hingga laporan ini dibuat masih dalam pencarian atau pengejaran aparat.
Celurit Ditemukan di Lokasi
Dalam penanganan awal perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian.
Di antaranya senjata tajam jenis celurit yang ditemukan di lokasi kejadian serta pakaian korban.
Sejumlah saksi juga telah dicatat untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Polsek Juwana.
Polisi Dalami Motif dan Unsur Pidana
Dugaan penganiayaan tersebut kini masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan korban, saksi, alat bukti, hasil visum serta keterangan pihak yang diduga terlibat.
Apabila unsur pidana penganiayaan terbukti, penerapan pasal akan bergantung pada konstruksi perkara dan akibat luka yang dialami korban.
Dalam KUHP yang berlaku saat ini, ketentuan mengenai penganiayaan diatur antara lain dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dugaan penggunaan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak dapat memiliki konsekuensi pidana tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena proses hukum masih berjalan, status Hoki Wibowo alias Kirun dalam perkara ini tetap sebagai terlapor atau orang yang diduga terlibat, hingga terdapat penetapan resmi dari penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup.
Korban Masih Dirawat, Terduga Pelaku Dicari
Hingga laporan ini disusun, korban masih menjalani perawatan di RS KSH Pati.
Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif, memastikan kronologi kejadian, memeriksa para saksi, serta mencari keberadaan terlapor.
Kasus pembacokan tersebut kini menjadi perhatian warga Doropayung. Aparat diharapkan dapat segera mengungkap perkara secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Agus Suranto)


0 Komentar