Enam Penumpang Batik Air Mengaku Tak Terangkut, Penerbangan Semarang–Jakarta Diduga Dimajukan 15 Menit

SEMARANG — Enam penumpang Batik Air mengaku tidak dapat mengikuti penerbangan dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jumat (25/9/2026). Mereka mempersoalkan proses boarding setelah mendapati penerbangan yang semula tercantum dalam tiket pukul 08.30 WIB disebut telah diberangkatkan sekitar 08.15 WIB.

Para penumpang mengaku telah berada di kawasan Bandara Ahmad Yani sekitar pukul 07.55 WIB. Namun, mereka tetap tidak dapat melanjutkan penerbangan.

Persoalan tersebut kini memunculkan pertanyaan: apakah enam penumpang terlambat menuju boarding gate, atau penerbangan memang dimajukan dari jadwal yang tercantum dalam tiket?

Penumpang Pertanyakan Perubahan Waktu Keberangkatan

Menurut keterangan salah seorang penumpang berinisial JR, pengusaha ekspedisi asal Kabupaten Kudus, sebelum keberangkatan terdapat pengumuman melalui pengeras suara yang meminta calon penumpang segera menuju area boarding.

Namun, menurut para penumpang, mereka kemudian tidak diperbolehkan melanjutkan penerbangan.

Setelah mencoba menelusuri informasi yang mereka terima, para penumpang menyebut pesawat telah melakukan penerbangan sekitar pukul 08.15 WIB, atau sekitar 15 menit lebih awal dibanding waktu keberangkatan yang tercantum dalam tiket, yakni pukul 08.30 WIB.

“Setelah ditelisik, ternyata pesawat melakukan penerbangan pukul 08.15. Informasinya dimajukan karena ada kabut asap,” ujar JR, berdasarkan keterangan yang disampaikannya.

Keterangan tersebut masih merupakan klaim dari pihak penumpang dan membutuhkan konfirmasi dari Batik Air maupun pengelola Bandara Ahmad Yani.

Aturan Boarding Batik Air Jadi Titik Persoalan

Berdasarkan informasi resmi Batik Air, untuk penerbangan domestik penumpang dianjurkan tiba di bandara setidaknya dua jam sebelum keberangkatan. Batik Air juga menyebut penumpang dianjurkan sudah berada di boarding gate 30 menit sebelum jadwal penerbangan, sedangkan boarding gate ditutup 15 menit sebelum keberangkatan.

Dengan jadwal penerbangan pukul 08.30 WIB, ketentuan tersebut secara umum menempatkan waktu kedatangan yang dianjurkan di boarding gate sekitar pukul 08.00 WIB dan penutupan gate sekitar pukul 08.15 WIB.

Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila benar pesawat meninggalkan apron atau melakukan keberangkatan pada pukul 08.15 WIB sementara jadwal pada tiket tetap menunjukkan pukul 08.30 WIB.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap data aktual penerbangan untuk memastikan kronologi.

Kabut Asap Disebut Sebagai Alasan, Benarkah?

Salah satu informasi yang disampaikan kepada penumpang menyebut adanya kabut asap sebagai alasan penerbangan dimajukan.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Batik Air yang menjelaskan apakah benar terdapat kondisi operasional atau keselamatan penerbangan yang menyebabkan perubahan waktu keberangkatan.

Jika memang terjadi perubahan jadwal atau keputusan operasional khusus, informasi mengenai perubahan tersebut juga menjadi bagian penting yang perlu diketahui penumpang.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 mengatur penanganan keterlambatan penerbangan, termasuk aspek pelayanan terhadap penumpang, denied boarding, pemberian informasi, kompensasi dan ganti kerugian dalam kondisi tertentu. Regulasi tersebut tercatat masih berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Perhubungan.

Namun, penerapan ketentuan mengenai kompensasi maupun ganti kerugian terhadap kasus enam penumpang ini belum dapat disimpulkan sebelum diketahui secara pasti penyebab dan kronologi penerbangan.

Data Boarding Perlu Dibuka

Untuk mengurai persoalan tersebut, sedikitnya terdapat sejumlah data yang perlu diperiksa, antara lain:

waktu check-in masing-masing penumpang;

waktu penumpang tiba di boarding gate;

waktu boarding dimulai;

waktu boarding gate ditutup;

rekaman pengumuman di bandara;

jadwal penerbangan sebagaimana tercantum dalam tiket;

waktu aktual pesawat meninggalkan apron;

catatan perubahan atau penyesuaian jadwal penerbangan; dan

alasan operasional apabila penerbangan memang dimajukan.

Data tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak antara penumpang dan maskapai.

Jika ternyata penumpang belum berada di gate sesuai batas waktu yang ditentukan, maskapai memiliki dasar untuk menjelaskan keputusan tidak mengangkut penumpang.

Sebaliknya, apabila terbukti penerbangan diberangkatkan lebih awal dari jadwal yang tercantum tanpa pemberitahuan yang memadai dan hal tersebut menyebabkan penumpang kehilangan penerbangan, maka aspek pelayanan dan tanggung jawab maskapai perlu dipertanyakan lebih lanjut.

Batik Air Belum Berikan Klarifikasi

Enam penumpang tersebut berharap Batik Air maupun pengelola Bandara Ahmad Yani memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi kejadian.

Mereka juga berharap kerugian yang timbul dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya kesalahan pelayanan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Batik Air mengenai alasan enam penumpang tersebut tidak dapat diberangkatkan maupun mengenai dugaan keberangkatan pada pukul 08.15 WIB.

Batik Air menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp +62 811-1938-0888 dan email layanan pelanggan.

Kasus ini menyisakan satu pertanyaan utama: apakah enam penumpang gagal memenuhi batas waktu boarding, atau justru terjadi persoalan perubahan waktu keberangkatan yang belum dijelaskan secara transparan?

Jawabannya semestinya dapat ditentukan melalui data boarding dan catatan operasional penerbangan, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

(Tarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html