CCTV Perkelahian Benang Raja Salatiga Viral, Dua Rekan Media Sama-Sama Terluka; Kuasa Hukum Bongkar Fakta Setelah Kejadian

SALATIGA, 18 September 2026 – Video rekaman CCTV yang memperlihatkan perkelahian di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.

Peristiwa yang disebut terjadi pada 12 September 2026 malam tersebut melibatkan dua orang yang diketahui sama-sama berprofesi di bidang media, yakni Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R.

Keduanya kini sama-sama menjalani proses pemulihan setelah mengalami luka dalam peristiwa tersebut. Perkara tersebut juga telah ditangani oleh Polres Salatiga.

Berawal dari Perselisihan, Berujung Kontak Fisik

Berdasarkan keterangan Fujiyanto kepada tim hukum yang mendampinginya, peristiwa bermula dari perselisihan lisan antara kedua pihak.

Kesalahpahaman disebut terjadi ketika keduanya berada dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman. Perselisihan kemudian berkembang menjadi kontak fisik di area parkir Toko Benang Raja.

Rekaman CCTV lokasi kejadian kemudian beredar di media sosial dan memunculkan berbagai persepsi publik mengenai kronologi maupun pihak yang terlibat.

Namun, pihak hukum Fujiyanto meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar.

Menurut mereka, rangkaian kejadian secara utuh perlu dilihat berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak serta hasil penanganan aparat penegak hukum.

Sama-Sama Terluka, Fujiyanto Disebut Antar Sholeh ke Rumah Sakit

Hal yang menjadi perhatian tim hukum adalah kondisi kedua pihak setelah kejadian.

Keduanya disebut sama-sama mengalami luka dan mendapatkan penanganan medis di RSUD Salatiga.

Dalam keterangannya, tim hukum menyebut Fujiyanto tidak meninggalkan lokasi setelah kejadian. Bahkan, Fujiyanto disebut turut membantu mengantarkan Sholeh Abdullah Ali R ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Fakta tersebut menjadi salah satu alasan tim hukum mendorong agar perkara tidak hanya dilihat dari rekaman perkelahian yang viral, tetapi juga dari keseluruhan rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.

Sukindar Law Firm Pilih Jalan Damai

Perkara ini kini didampingi Tim Hukum Sukindar Law Firm.

Tim hukum yang tercatat mendampingi antara lain:

  1. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Pimpinan Sukindar Law Firm;
  2. Adv. Prija Maxi Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF.;
  3. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.;
  4. Danang Khoirudin, S.H., S.T., C.PFW.;
  5. Najwa Amalia Khairani, S.H., C.PFW.

Pimpinan Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin perkara tersebut berkembang menjadi pertarungan opini di ruang publik.

“Ini adalah perkelahian, pendapat hukum kami, sesama kawan media, bukan pengroyokan. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga,” ujar Sukindar.

Menurutnya, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan fakta peristiwa dapat dikawal secara profesional sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk mengawal fakta dan mengupayakan mediasi penyelesaian kekeluargaan,” katanya.

CCTV Viral Jangan Jadi Hakim di Media Sosial

Sukindar juga meminta masyarakat bijak menyikapi rekaman CCTV yang telah beredar luas.

Menurutnya, video yang beredar di media sosial perlu ditempatkan sebagai bagian dari informasi awal, sementara penentuan fakta hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

“Kami harap semua pihak bijak menyikapi video CCTV rekaman parkiran Benang Raja yang viral. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian secara restorative justice dan kekeluargaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kedua pihak merupakan rekan seprofesi dan sebelumnya memiliki hubungan pertemanan.

Karena itu, Sukindar Law Firm menyatakan akan mengawal proses hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan asas kekeluargaan serta membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan disepakati para pihak.

Publik Menunggu Kejelasan Penanganan Polisi

Perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan Polres Salatiga. Dengan beredarnya rekaman CCTV dan munculnya berbagai narasi di media sosial, publik tentu menunggu penjelasan resmi mengenai konstruksi peristiwa berdasarkan pemeriksaan para pihak, saksi, bukti rekaman, serta hasil pemeriksaan medis.

Di sisi lain, pendampingan hukum terhadap Fujiyanto menjadi bagian dari proses untuk memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi.

Hingga proses hukum berjalan, masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak Fujiyanto dan tim hukum yang mendampinginya. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pihak yang bersalah sebelum terdapat proses dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Sholeh Abdullah Ali maupun pihak terkait lainnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Rohimin /Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html