BPHTB Pati 4 Persen Bikin Rakyat Menjerit? GJL Desak 1 Persen, DPRD Justru Buka Opsi Turun ke 2,5 Persen
Sekitar 70 peserta aksi dipimpin Ketua DPW GJL Jawa Tengah, Ali Yusron, mendesak pemerintah daerah melakukan pembenahan terhadap sistem penilaian transaksi BPHTB serta menyesuaikan beban pajak dengan harga dan kondisi riil di lapangan.
Aksi berlangsung di depan Gedung Rapat Paripurna DPRD Pati sejak pukul 10.30 WIB dan dilanjutkan dengan audiensi hingga sekitar pukul 12.30 WIB.
Salah satu tuntutan paling mencolok yang dibawa GJL adalah penurunan tarif BPHTB dari 4 persen menjadi 1 persen. Tuntutan tersebut dituangkan dalam spanduk yang dibawa massa aksi.
GJL menilai persoalan BPHTB tidak hanya menyangkut besaran tarif, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah menentukan nilai transaksi dan dasar pengenaan pajak.
GJL Soroti Nilai Tanah dan Beban Pajak
Dalam audiensi, Ali Yusron menyampaikan bahwa sistem penetapan BPHTB perlu dievaluasi agar tidak membuat masyarakat harus membayar pajak berdasarkan nilai yang dianggap tidak sesuai dengan harga wajar di lapangan.
GJL meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem penilaian transaksi, menyesuaikan nilai dengan kondisi riil, membuka parameter penetapan secara transparan, serta memberikan ruang klarifikasi maupun keberatan kepada masyarakat.
Korlap aksi, Sumadi, juga menyoroti kenaikan nilai tanah atau zona yang dinilai berimplikasi terhadap meningkatnya beban pajak masyarakat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan transparansi mengenai dasar penetapan nilai BPHTB.
Dalam audiensi tersebut, Sumadi juga mendorong agar GJL dilibatkan dalam forum dengar pendapat umum terkait persoalan tersebut.
DPRD: Tarif Diharapkan Bisa Kembali 2,5 Persen
Respons DPRD Pati menjadi salah satu poin penting dalam audiensi.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, S.Pd.I., menyampaikan bahwa sebelum diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif BPHTB berada pada angka 2,5 persen, kemudian menjadi 4 persen berdasarkan regulasi yang berlaku.
DPRD, kata dia, berharap BPKAD mengevaluasi mekanisme penilaian zona agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
DPRD juga menyatakan akan mengupayakan agar tarif BPHTB dapat kembali menjadi 2,5 persen, sepanjang langkah tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hasil pembahasan selanjutnya akan dibawa ke forum terkait untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme perubahan regulasi apabila diperlukan.
BPKAD Akui Regulasi Penilaian Masih Dirumuskan
Sementara itu, Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih merumuskan ketentuan dan patokan penilaian zona BPHTB.
BPKAD disebut telah melakukan penetapan nilai pada sejumlah desa. Namun, mekanisme penilaian secara keseluruhan masih dalam proses perumusan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kemungkinan pemberian pembebasan atau keringanan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun masyarakat miskin.
Menurut BPKAD, kebijakan tersebut membutuhkan sinkronisasi dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah menargetkan regulasi terkait persoalan tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun ini.
DPRD Minta Aturan Jangan Membingungkan Masyarakat
Wakil Ketua III DPRD Pati, Bambang, turut meminta BPKAD segera menyusun regulasi dan patokan yang jelas serta tidak berubah-ubah.
Sejumlah regulasi yang berkaitan dengan BPHTB juga dinilai perlu dikaji kembali untuk memastikan penerapannya tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
DPRD kembali mendorong agar tarif BPHTB dapat ditekan menjadi 2,5 persen apabila secara hukum memungkinkan.
Jika belum terdapat ketentuan yang secara spesifik mengatur persoalan tertentu, BPKAD diminta melakukan kajian dan mencari solusi yang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Tarif Tinggi atau Sistem Penilaian yang Bermasalah?
Audiensi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan BPHTB di Pati memiliki dua sisi yang tidak bisa dipisahkan.
Di satu sisi, masyarakat melalui GJL mempersoalkan besarnya beban pajak dan meminta tarif diturunkan, bahkan hingga 1 persen.
Di sisi lain, DPRD dan BPKAD justru menyoroti pentingnya evaluasi terhadap mekanisme penilaian zona dan nilai transaksi agar tidak menghasilkan beban pajak yang tidak proporsional.
Artinya, persoalan BPHTB bukan sekadar angka 4 persen, 2,5 persen, atau 1 persen. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak benar-benar mencerminkan kondisi dan harga wajar tanah di lapangan.
Jika nilai dasar pengenaan terlalu tinggi, penurunan tarif sekalipun belum tentu menyelesaikan seluruh persoalan. Sebaliknya, jika mekanisme penilaian transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat memiliki dasar yang lebih jelas ketika memenuhi kewajiban pajaknya.
GJL Tunggu Realisasi, Bukan Sekadar Janji
Kini bola berada di tangan DPRD dan BPKAD Pati.
Aspirasi telah disampaikan. DPRD menyatakan siap mengevaluasi regulasi dan mendorong kemungkinan penurunan tarif menjadi 2,5 persen. BPKAD juga menyatakan tengah menyusun mekanisme penilaian zona sekaligus mengkaji kemungkinan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pertanyaannya tinggal satu: kapan perubahan itu benar-benar dirasakan masyarakat?
Sebab bagi warga yang sedang melakukan transaksi tanah atau bangunan, persoalan BPHTB bukan sekadar angka dalam regulasi. Besaran pajak menentukan apakah sebuah transaksi dapat dilanjutkan atau justru terhenti karena beban biaya yang dianggap terlalu berat.
GJL pun kini menunggu tindak lanjut konkret dari DPRD dan BPKAD agar persoalan BPHTB tidak berhenti sebagai wacana di ruang audiensi.
(Winarni/Rusmin/Iwan)


0 Komentar