Belum Sepakat di Meja Mediasi, Dua Tim Hukum Pilih Lanjutkan Komunikasi, Sate-Gule Kambing Jadi Penutup Pertemuan
UNGARAN, KABUPATEN SEMARANG — Upaya penyelesaian secara damai terkait perkara perkelahian ditempuh melalui pertemuan mediasi antara tim hukum pihak yang disebut sebagai korban dengan tim hukum pihak terduga pelaku.
Mediasi berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Kantor Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI, Jalan Tanwil Ling, Garung, RT 06/RW 06, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pertemuan dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam mediasi perdana tersebut, para pihak belum mencapai kesepakatan sehingga pembahasan akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada prinsipal masing-masing.
Dari pihak yang disebut sebagai korban, hadir sejumlah anggota tim hukum, yakni Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., C.PFW.; Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Arno/Sarwono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Agus Susilo Budi Pranoto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Sementara itu, pihak yang disebut mewakili terduga pelaku perkelahian, Fujiyanto alias Yanto Petak dan Christabel Riko Aditama, diwakili Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Meskipun belum menghasilkan kesepakatan, proses mediasi berlangsung dalam suasana dialog untuk mencari kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima para pihak. Setelah pertemuan berakhir, masing-masing tim hukum akan menyampaikan hasil mediasi pertama kepada prinsipal masing-masing.
Para pihak selanjutnya akan berkomunikasi untuk menentukan waktu pelaksanaan mediasi lanjutan atau mediasi kedua.
Menariknya, setelah proses mediasi selesai, tuan rumah Agus Polenk menghidangkan sate dan gulai kambing untuk dinikmati bersama oleh seluruh pihak yang hadir. Suasana tersebut menjadi penutup pertemuan sebelum masing-masing pihak berpamitan.
Upaya mediasi ini menunjukkan masih adanya ruang komunikasi antarpihak untuk mencari penyelesaian secara damai, meskipun pada pertemuan pertama belum tercapai titik temu.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan informasi yang diterima dan dengan mengedepankan asas keberimbangan serta praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red. Ilma)


0 Komentar