AMPB Geruduk Bank Mandiri Pati, Protes Dugaan Pemblokiran Rekening dan Soroti Kredit Fiktif

PATI — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang Bank Mandiri Pati, Jalan Diponegoro Nomor 19, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 09.45 hingga 12.15 WIB tersebut diikuti sekitar 30 orang dengan koordinator lapangan Supriyono alias Botok. Massa mempersoalkan dugaan pemblokiran rekening milik Supriyono yang menurut pihak AMPB dilakukan secara sepihak.

Selain persoalan pemblokiran rekening, aksi tersebut juga diwarnai penyampaian keluhan seorang warga terkait dugaan kredit fiktif yang disebut terjadi di Bank Mandiri KCP Batangan.

Sejumlah peserta aksi yang hadir antara lain Teguh Istiyanto, Sutikno alias Paijan Jawi, Novi, Mbah Hadi, Mbah Nur Priharto, Nur Cahyo, Muan, Eko, serta Kristoni Duha dari LBH Teratai.

Massa tiba di lokasi sekitar pukul 09.46 WIB. Aksi dilanjutkan dengan orasi pembukaan oleh Teguh Istiyanto pada pukul 09.53 WIB.

Sekitar pukul 10.16 WIB, massa melakukan aksi melempar telur busuk ke halaman kantor cabang Bank Mandiri Pati. Setelah itu, massa menggelar doa bersama sebelum Supriyono menyampaikan orasi.

Supriyono Klaim Rekening Diblokir

Dalam orasinya, Supriyono mengatakan rekening miliknya diduga diblokir pada 20 Agustus 2026. Ia menyebut rekening tersebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta.

Menurut Supriyono, dana tersebut antara lain akan digunakan untuk kebutuhan operasional kegiatan AMPB di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

"Kita memprotes Bank Mandiri karena tanggal 20 Agustus melakukan pemblokiran rekening saya, di mana di rekening tersebut ada uang rakyat Indonesia yang mendukung demo 27 Agustus di DPR RI," ujar Supriyono.

Ia mengaku pemblokiran tersebut berdampak terhadap sejumlah kebutuhan, termasuk kegiatan usaha dan kebutuhan keluarga.

Supriyono juga mempertanyakan alasan pemblokiran rekening yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu.

"Rekening itu kan privasi, kok bisa Bank Mandiri blokir secara sepihak tanpa konfirmasi kepada saya," katanya.

Menurut Supriyono, pihaknya meminta adanya pertanggungjawaban dari Bank Mandiri atas persoalan yang mereka persoalkan.

AMPB kemudian menyampaikan tuntutan, antara lain meminta pertanggungjawaban moral dan material kepada nasabah serta masyarakat dan meminta jajaran direksi Bank Mandiri bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Warga Ronggo Ungkap Dugaan Kredit Fiktif Rp150 Juta

Persoalan lain muncul ketika Desi, warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, menyampaikan keluhan mengenai kredit yang disebut atas nama ayahnya, Subagiyo.

Desi mengaku orang tuanya pernah mengambil kredit pada 2016 dengan jangka waktu tiga tahun dan telah melakukan pelunasan pada 2017.

Namun, menurut keterangannya, pada Juni 2017 muncul kredit senilai sekitar Rp150 juta di KCP Bank Mandiri Batangan atas nama Subagiyo.

Pihak keluarga, kata Desi, tidak pernah merasa mengajukan pinjaman tersebut. Meski demikian, mereka mengaku kemudian mendapatkan tagihan atas kredit yang dipersoalkan.

"Pada 2016 mengambil kredit dan sudah dilakukan pelunasan pada 2017. Kemudian bulan Juni 2017 muncul kredit yang kami anggap fiktif senilai Rp150 juta. Kami tidak merasa meminjam," ujar Desi.

Ia juga menyebut hingga kini pihak keluarga masih menunggu penjelasan mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, rekening atau nama nasabah yang digunakan dalam kredit yang dipersoalkan juga masih mengalami pemblokiran.

Namun, seluruh tudingan terkait dugaan kredit fiktif tersebut masih merupakan keterangan dari pihak warga dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak Bank Mandiri.

Soroti RUU Perampasan Aset

Dalam aksi tersebut, AMPB juga membawa isu pemberantasan korupsi dan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Teguh Istiyanto dalam orasinya mengatakan aksi AMPB merupakan bagian dari perjuangan menyuarakan kepentingan masyarakat serta mendorong pemberantasan korupsi.

Ia menyerukan kepada masyarakat agar ikut mengawal pemerintahan, penggunaan anggaran negara, dan penegakan hukum.

AMPB juga menyatakan akan menjadikan 15 Desember sebagai salah satu momentum perjuangan melawan korupsi dan mendesak agar regulasi mengenai perampasan aset segera disahkan.

Massa juga menyinggung aksi mereka di Jakarta pada 27 Agustus 2026 yang disebut berkaitan dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi.

AMPB Berencana Gelar Aksi Lanjutan

Dalam orasinya, Supriyono menyampaikan keberatan keras terhadap kebijakan pemblokiran rekening yang mereka persoalkan. Ia juga mempertanyakan penanganan rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti judi daring dan korupsi.

Di bagian lain orasinya, Supriyono mengeluarkan pernyataan keras mengenai kemungkinan aksi lanjutan apabila persoalan tidak mendapatkan penyelesaian.

AMPB menyatakan rencana aksi di depan Kantor Cabang Bank Mandiri Pati akan berlanjut hingga 18 September 2026.

Dengan adanya rencana aksi lanjutan tersebut, persoalan pemblokiran rekening maupun keluhan warga mengenai dugaan kredit fiktif berpotensi kembali menjadi perhatian publik.

Bank Mandiri Diharapkan Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, bahan yang diperoleh belum memuat penjelasan resmi dari pihak Bank Mandiri mengenai dasar pemblokiran rekening Supriyono maupun tudingan mengenai dugaan kredit fiktif yang disampaikan Desi.

Klarifikasi dari pihak Bank Mandiri diperlukan untuk menjelaskan dasar dan prosedur pemblokiran rekening serta memastikan status kredit yang dipersoalkan oleh warga.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bank Mandiri maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Iwan)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html