Aktivitas Galian C di Menco Berahan Wetan Wedung Demak Dikeluhkan Warga, APH Diminta Segera Bertindak
Warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pengecekan terhadap status perizinan serta memastikan aktivitas pertambangan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (2/9/2026), terlihat sejumlah dump truck keluar-masuk kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas galian. Kendaraan tersebut mengangkut material urug dan melintasi jalan yang digunakan masyarakat.
Lalu-lalang kendaraan berat tersebut menyebabkan kondisi jalan berdebu. Warga juga mengeluhkan material yang diangkut sejumlah kendaraan diduga tidak seluruhnya ditutup menggunakan terpal.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas kendaraan pengangkut material berlangsung hampir setiap hari.
“Setiap hari ada puluhan truk keluar masuk. Debunya parah, jalan jadi berdebu dan polusi. Selain itu, material yang diangkut juga tidak ditutup terpal,” ujar warga tersebut.
Menurut warga, persoalan debu menjadi salah satu keluhan utama karena jalur tersebut berada di sekitar permukiman dan digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
Nama Pengelola Disebut Warga
Saat awak media berada di lokasi, seorang warga berinisial Dkn menyebut aktivitas galian tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Nurkamad, yang disebut-sebut merupakan warga Desa Jungpasir, Kecamatan Wedung.
Namun demikian, informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pengelola tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola kegiatan, pemilik lahan, Pemerintah Desa Berahan Wetan, serta instansi teknis yang berwenang untuk memastikan status perizinan dan legalitas aktivitas tersebut.
APH Diminta Lakukan Pengecekan
Secara umum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin serta sanksi pidananya juga diatur dalam UU Minerba. Karena itu, warga meminta instansi berwenang tidak hanya melihat persoalan dampak lingkungan dan kondisi jalan, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap aspek perizinan kegiatan tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Demak, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dapat melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
“Kami berharap ada pengecekan langsung. Kalau memang izinnya lengkap, silakan ditunjukkan. Kalau tidak memiliki izin, kami berharap ada tindakan sesuai aturan,” harap warga.
Warga juga berharap apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan dan perizinan telah terpenuhi, masyarakat meminta agar pengelola memperhatikan dampak aktivitas kendaraan terhadap lingkungan dan fasilitas umum, termasuk persoalan debu serta kondisi jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola maupun pemilik usaha terkait dugaan aktivitas galian C di wilayah Menco, Desa Berahan Wetan, tersebut.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Sutarso)



0 Komentar