7,3 Hektare Lahan Pundenrejo Diperebutkan, GERMAPUN Kejar TORA di BPN Pati

PATI — Polemik lahan seluas sekitar 7,3 hektare di Desa Pundenrejo, Kabupaten Pati, kembali memasuki babak baru. Gerakan Masyarakat Petani Pundendrejo (GERMAPUN) terus mendorong agar lahan yang mereka perjuangkan dapat ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


Upaya tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Rabu (2/9/2026), pukul 13.00–14.30 WIB.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut pengajuan TORA oleh GERMAPUN dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga unsur kewilayahan.

Sekitar 30 orang disebut terlibat dalam agenda tersebut.

Lahan 7,3 Hektare Jadi Titik Persoalan

Persoalan menjadi lebih kompleks karena objek lahan yang diajukan untuk TORA disebut masih berkaitan dengan konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Dalam laporan audiensi disebutkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati masih memerlukan verifikasi dan pendalaman terhadap data, status serta objek tanah sebelum proses pengajuan TORA dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Artinya, pengajuan TORA belum otomatis berarti lahan tersebut langsung ditetapkan sebagai objek reforma agraria.

Status hukum dan administrasi tanah harus terlebih dahulu dipastikan.

BPN Tampung Aspirasi Warga

Dalam audiensi, perwakilan masyarakat Pundenrejo menyampaikan aspirasi serta persoalan yang berkaitan dengan pengajuan TORA.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menerima dan menampung aspirasi tersebut.

Selanjutnya, instansi terkait akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mendapatkan kejelasan mengenai status objek tanah sekaligus menentukan tahapan penyelesaian.

Keterlibatan unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, Kesbangpol, Bagian Hukum Setda serta jajaran Kantor Pertanahan menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pertanahan.

Ada aspek hukum, sosial dan potensi konflik yang ikut menjadi perhatian.

Bupati Disebut Bisa Usulkan TORA

Dalam pendapat pelapor disebutkan bahwa berdasarkan audiensi bersama Kementerian ATR/BPN, kepala daerah dinilai memiliki kewenangan yuridis untuk mengusulkan lahan konflik menjadi TORA melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Namun, kewenangan mengusulkan tidak sama dengan kewenangan menetapkan.

Usulan tetap harus melewati tahapan verifikasi, penelitian status tanah dan mekanisme reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pati juga disebut bersedia mempertimbangkan rekomendasi TORA sepanjang proses tersebut tidak melanggar ketentuan hukum.

Berkas Hak Guna Pakai PT LPI Disebut Dikembalikan

Persoalan semakin menarik setelah dalam laporan disebutkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pati telah mengembalikan berkas permohonan hak baru berupa Hak Guna Pakai yang diajukan PT LPI.

Pengembalian tersebut disebut berkaitan dengan kondisi lahan seluas 7,3 hektare yang masih berada dalam konflik aktif dengan masyarakat.

Meski demikian, detail mengenai dasar administratif dan hukum pengembalian berkas tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati maupun pihak perusahaan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

GERMAPUN Kini Menunggu Langkah Berikutnya

Audiensi kali ini belum menghasilkan keputusan final mengenai penetapan lahan sebagai TORA.

Tahapan berikutnya justru menjadi bagian paling krusial.

Verifikasi objek tanah, pemeriksaan status hukum, pendalaman data penguasaan dan pemanfaatan lahan serta koordinasi lintas instansi akan menentukan apakah permohonan masyarakat dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.

Bagi GERMAPUN, perjuangan mendapatkan kepastian atas tanah yang mereka ajukan sebagai objek reforma agraria masih panjang.

Sementara pemerintah dan instansi terkait dituntut memastikan setiap keputusan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga rasa keadilan bagi masyarakat dan mencegah konflik kembali membesar.

Kini bola berada pada meja pemerintah dan Kantor Pertanahan: apakah konflik lahan Pundenrejo akan menemukan jalan keluar melalui skema TORA, atau kembali tersandera oleh tarik-menarik kepentingan dan persoalan legalitas tanah?

Yang jelas, 7,3 hektare lahan Pundenrejo belum selesai. Audiensi telah digelar, tetapi keputusan final masih menunggu proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

(Winarni/Sunarto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html