7 Tahun Sertifikat Tanah Tumpang Tindih di Baleadi Belum Tuntas, GJL Turun Gunung Urusan Tuntas

PATI- Persoalan tumpang tindih peta bidang tanah di Desa Baleadi, Kabupaten Pati, yang telah berlangsung sekitar tujuh tahun, mulai memasuki babak baru. Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melakukan pengukuran ulang di lokasi sebagai bagian dari upaya penataan kembali batas dan pemetaan bidang tanah yang selama ini menjadi persoalan.


Kasus tersebut berkaitan dengan dua sertifikat Hak Milik (HM) yang berdasarkan dokumen yang ada pada para pihak memiliki data berbeda, namun diduga terdapat persoalan tumpang tindih pada peta bidang tanah.

Salah satu sertifikat tercatat sebagai HM Nomor 01890, atas nama Sridono dan Tri Yatun, dengan NIB 11.11.01.05.00726. Sertifikat tersebut diterbitkan melalui proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.


Dalam buku tanah disebutkan asal hak berupa pengakuan hak, antara lain berdasarkan C Desa Nomor 3656 Persil 101 D.I. Sertifikat tersebut tercatat dibukukan dan diterbitkan di Pati pada 5 Juli 2019.

Sementara itu, terdapat sertifikat lainnya, yakni HM Nomor 00583 atas nama Siti Choiriyah, dengan NIB 11.11.01.05.00073, yang terletak di Desa Baleadi RT 04/RW 01.

Sertifikat atas nama Siti Choiriyah tersebut diterbitkan pada 12 Maret 2008, dengan dasar surat ukur Nomor 68/Baleadi/2007 tanggal 14 November 2007, dengan luas tercatat 1.076 meter persegi.

Dokumen sertifikat tersebut juga mencantumkan asal hak berupa konversi serta pengakuan hak adat berdasarkan C Desa Nomor 1200 Persil 101 D.I.

Persoalan muncul ketika dalam pemetaan bidang tanah ditemukan indikasi bahwa bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat HM milik Sridono dan Tri Yatun diduga masuk atau bertumpang tindih dengan kawasan bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama Siti Choiriyah.

Kondisi tersebut kemudian menjadi persoalan agraria yang belum mendapatkan penyelesaian selama kurang lebih tujuh tahun.

GJL Dorong Kepastian Hukum

Perkara tersebut kini mendapat perhatian dari LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL). GJL mendorong agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan administrasi, tetapi dilakukan pemeriksaan teknis di lapangan dengan mengacu pada data yuridis dan data fisik yang tercatat dalam dokumen pertanahan.

Langkah tersebut kemudian mulai terlihat setelah berkas persoalan disampaikan kepada pihak terkait.

Dalam waktu sekitar satu minggu setelah berkas masuk, petugas ukur datang ke lokasi tanah yang menjadi objek persoalan untuk melakukan pengukuran.

Pengukuran tersebut diarahkan untuk melakukan penataan ulang dan pemetaan kembali bidang tanah, sehingga posisi masing-masing bidang dapat diketahui secara lebih jelas.

Kehadiran petugas ukur di lapangan menjadi penting karena persoalan tumpang tindih sertifikat tidak cukup hanya dilihat dari dokumen sertifikat secara terpisah. Posisi, batas, luas, titik koordinat, surat ukur, serta riwayat pendaftaran masing-masing bidang perlu dicocokkan secara menyeluruh.

Bukan Sekadar Siapa yang Memegang Sertifikat

Persoalan ini menunjukkan bahwa keberadaan sertifikat tanah tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan munculnya persoalan administrasi apabila terdapat ketidaksesuaian data fisik maupun pemetaan bidang.

Karena itu, penataan ulang perlu memastikan kesesuaian antara buku tanah, surat ukur, peta pendaftaran, data yuridis, serta kondisi fisik di lapangan.

Dalam kasus Baleadi, dua sertifikat yang menjadi objek persoalan memiliki riwayat penerbitan pada tahun yang berbeda. Sertifikat HM Nomor 00583 atas nama Siti Choiriyah diterbitkan pada 2008, sedangkan HM Nomor 01890 atas nama Sridono dan Tri Yatun diterbitkan pada 2019 melalui program PTSL.

Perbedaan tahun penerbitan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri dalam proses penataan, khususnya terkait riwayat bidang, dasar penguasaan tanah, serta bagaimana masing-masing bidang masuk dalam peta pendaftaran.

Tujuh Tahun Jangan Sampai Menjadi Ketidakpastian Tanpa Akhir

GJL berharap pengukuran ulang tersebut menjadi pintu masuk penyelesaian secara administratif dan teknis.

Dengan dilakukannya pengukuran kembali, diharapkan dapat diketahui secara objektif letak dan batas masing-masing bidang berdasarkan data pertanahan yang dimiliki Kantor Pertanahan.

"Yang terpenting adalah kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat sudah memegang sertifikat, tetapi ketika dilakukan pengecekan di lapangan ternyata terdapat persoalan tumpang tindih yang kemudian tidak kunjung diselesaikan," tutur Sekjen LSM GJL Sumadi, S.H.

GJL menilai penyelesaian harus dilakukan secara transparan dan melibatkan para pemegang hak, dengan mengedepankan data pertanahan serta hasil pengukuran resmi.

Jika setelah pengukuran ditemukan adanya ketidaksesuaian atau tumpang tindih, maka diperlukan langkah administratif lanjutan sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.

Kini masyarakat tinggal menunggu hasil penataan dan pemetaan kembali tersebut.

Setelah proses pengukuran selesai, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah peta bidang kedua sertifikat tersebut dapat segera ditata sehingga tidak lagi saling tumpang tindih, atau justru ditemukan persoalan lain yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut.

Yang jelas, setelah hampir tujuh tahun berjalan, pengukuran ulang di lapangan menjadi langkah konkret untuk mencari titik terang persoalan sertifikat tanah di Desa Baleadi.

GJL turun gunung bukan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi mendorong agar data dibuka, tanah diukur, peta ditata, dan hak masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

(Miftahul Jannah)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html