325 Warga Gunungpanti Terima Sertifikat PTSL, Polemik Kuota Sempat Warnai Proses
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 12.15 WIB tersebut dihadiri sekitar 325 orang, termasuk perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, unsur Forkopimcam Winong, pemerintah desa, TNI-Polri, serta masyarakat penerima sertifikat.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Rr. Dhyah Pratiwi Kusuma Ningrum, S.IT., M.H., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa, hadir bersama tiga anggota tim.
Turut hadir perwakilan Camat Winong, Kapolsek Winong AKP Gandhi Suprijanto, Koramil 18/Winong, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Gunungpanti beserta perangkat desa, serta masyarakat.
Sertifikat Diharapkan Berikan Kepastian Hukum
Kepala Desa Gunungpanti, Suwawi, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dan seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, sertifikat yang diterima masyarakat diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki warga.
“Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan warga,” demikian inti sambutan Kepala Desa Gunungpanti.
Suwawi juga mengingatkan masyarakat agar menjaga sertifikat yang telah diterima dan menggunakannya secara bijaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
BPN Ingatkan Warga Periksa Data Sertifikat
Sementara itu, Rr. Dhyah Pratiwi Kusuma Ningrum mengatakan Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
Ia mengapresiasi Pemerintah Desa Gunungpanti, jajaran Forkopimcam, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.
BPN juga mengingatkan warga agar memeriksa kembali data dalam sertifikat yang diterima, termasuk nama pemegang hak, luas tanah, dan letak tanah.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau persoalan di kemudian hari, masyarakat diminta berkoordinasi dengan pemerintah desa atau mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk mendapatkan penjelasan dan pelayanan sesuai prosedur.
BPN juga mengingatkan agar sertifikat disimpan dengan baik. Jika hendak digunakan sebagai jaminan atau untuk keperluan lainnya, masyarakat diminta mempertimbangkannya secara bijaksana dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Balik Penyerahan Sertifikat, Ada Polemik yang Sempat Muncul
Meski penyerahan sertifikat berlangsung tertib, pelaksanaan PTSL di Desa Gunungpanti sebelumnya sempat diwarnai persoalan di tingkat masyarakat.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, sebagian warga, khususnya di Pedukuhan Tegal Bale, sempat menyampaikan ketidakpuasan terkait kendala dan keterbatasan kuota maupun proses pengurusan program.
Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui forum musyawarah dan klarifikasi dengan melibatkan unsur kecamatan serta aparat kepolisian.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah. PTSL tidak hanya menyangkut penerbitan sertifikat, tetapi juga menyangkut proses pendataan, kelengkapan persyaratan, pengukuran, penetapan data yuridis dan fisik, hingga penerbitan dokumen hak atas tanah.
Karena itu, transparansi mengenai mekanisme, kuota, persyaratan, serta biaya yang dibebankan kepada masyarakat menjadi aspek penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman maupun konflik di tingkat desa.
Pengawasan Tetap Diperlukan
Penyerahan sertifikat PTSL di Gunungpanti menunjukkan manfaat program pendaftaran tanah bagi masyarakat. Namun, pengalaman munculnya keluhan dalam proses pelaksanaan menjadi pengingat bahwa pengawasan dan keterbukaan informasi tetap diperlukan.
Pemerintah desa dan Kantor Pertanahan perlu memastikan setiap tahapan program dapat dipahami masyarakat, sementara warga juga memiliki ruang untuk meminta penjelasan apabila terdapat persoalan terkait proses maupun data pertanahan.
Dengan sertifikat yang telah diterima, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh dokumen administrasi, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang telah terdaftar.
Seluruh rangkaian penyerahan sertifikat PTSL di Balai Desa Gunungpanti berlangsung aman, lancar dan kondusif.
(Bajang)



0 Komentar