1.038.886 Pemilih di Pati, Ribuan Data Berubah: Pleno PDPB Triwulan III KPU Jadi Sorotan
Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pati, Rabu (30/9/2026), KPU menetapkan hasil pemutakhiran dengan total 1.038.886 pemilih. Angka tersebut terdiri atas 509.243 pemilih laki-laki dan 529.643 pemilih perempuan.
Namun, di balik angka total tersebut terdapat perubahan data dalam jumlah besar. KPU mencatat 8.417 pemilih baru, 8.239 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 7.390 pemilih yang mengalami perbaikan data.
Besarnya perubahan tersebut membuat kualitas dan mekanisme verifikasi data menjadi salah satu aspek penting yang layak diawasi publik.
Ribuan Data Bergerak, Seberapa Ketat Verifikasinya?
Rapat pleno yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.33 WIB tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto, A.Md., dan dihadiri sekitar 40 orang.
Hadir dalam forum tersebut unsur KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Disdukcapil, Kementerian Agama, Kesbangpol, Dinas Sosial, Lapas Pati, serta pengurus 19 partai politik di Kabupaten Pati.
Ketua KPU Pati menyampaikan bahwa sebelum pleno pihaknya telah melakukan pencermatan dan penelitian terbatas bersama Bawaslu terhadap data hasil pemutakhiran.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara normatif, PDPB memang dirancang sebagai proses berkelanjutan. PKPU Nomor 1 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemutakhiran tersebut dan telah diubah melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan regulasi terbaru antara lain menyangkut format rekapitulasi perubahan data pemilih serta data pemilih luar negeri.
Tetapi pertanyaan publik tidak berhenti pada prosedur.
Dari mana 8.417 pemilih baru berasal? Berapa yang merupakan pemilih yang baru memenuhi syarat? Berapa yang berpindah domisili? Dan berapa data yang benar-benar telah diverifikasi secara faktual?
Pertanyaan serupa juga relevan terhadap 8.239 pemilih yang dinyatakan TMS.
Apakah seluruhnya telah memiliki dasar administrasi yang jelas?
Apakah terdapat pemilih meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, belum memenuhi usia, data ganda, atau sebab lain sebagaimana kategori perubahan data pemilih?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting karena kualitas daftar pemilih tidak hanya ditentukan oleh jumlah akhir, tetapi juga oleh validitas setiap perubahan yang membentuk angka tersebut.
1 Juta Lebih Pemilih, Dominasi Milenial dan Gen X
Dalam paparannya, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pati, Ahmad Adrik Yusri, menyampaikan komposisi usia pemilih.
Kelompok milenial tercatat paling besar, yakni 315.076 pemilih atau 30,33 persen.
Berikutnya kelompok Generasi X sebanyak 304.334 pemilih atau 29,29 persen, Generasi Z 221.857 pemilih atau 21,36 persen, Baby Boomer 175.708 pemilih atau 16,91 persen, serta Pre-Boomer 21.911 pemilih atau 2,11 persen.
Dengan jumlah keseluruhan mencapai lebih dari satu juta pemilih, akurasi setiap elemen data menjadi persoalan yang tidak kecil.
Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan dan 406 desa. Artinya, perubahan ribuan data pemilih tersebut tersebar dalam wilayah administratif yang luas dan membutuhkan koordinasi lintas instansi.
KPU Buka Ruang Koreksi Masyarakat
KPU Pati menyatakan menyediakan layanan tanggapan masyarakat melalui formulir online PDPB dan helpdesk.
Mekanisme tersebut penting karena masyarakat dapat melaporkan kesalahan data, pemilih baru, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Dalam ketentuan KPU, masyarakat memang diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap data pemilih. Formulir resmi PDPB bahkan memuat kategori seperti kesalahan data, pemilih baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat serta mensyaratkan bukti identitas kependudukan atau dokumen pendukung tertentu.
Dengan demikian, transparansi tidak semestinya berhenti pada pengumuman angka rekapitulasi.
Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana angka tersebut terbentuk, sumber datanya, proses pencocokan, serta tindak lanjut terhadap setiap koreksi yang masuk.
Bawaslu dan Partai Politik Ikut Mengawasi
Kehadiran Bawaslu, instansi pemerintah, serta 19 pengurus partai politik dalam pleno menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan pencermatan terhadap data pemilih.
KPU menyampaikan bahwa proses pemutakhiran meliputi sinkronisasi data, distribusi, supervisi dan monitoring, pencermatan data, pencocokan atau penelitian terbatas, serta koordinasi dengan pihak terkait.
Di sinilah titik krusialnya.
Angka 1.038.886 bukan sekadar statistik. Angka tersebut nantinya merepresentasikan warga negara yang memiliki hak politik dalam proses pemilihan.
Karena itu, setiap data yang masuk maupun dikeluarkan dari daftar harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan Sekadar Mengejar Angka, tetapi Menguji Validitas
Rapat pleno PDPB Triwulan III KPU Pati memang berjalan aman dan kondusif. Namun, dari perspektif pengawasan publik, pekerjaan tidak berhenti setelah pleno selesai.
Justru setelah angka ditetapkan, pertanyaan berikutnya adalah apakah data tersebut benar-benar mencerminkan kondisi faktual masyarakat Kabupaten Pati.
8.417 pemilih baru, 8.239 pemilih TMS, dan 7.390 perbaikan data merupakan angka yang cukup besar untuk tidak hanya dibaca sebagai rutinitas administrasi.
Data tersebut perlu terus diuji melalui koordinasi KPU, Bawaslu, Disdukcapil, pemerintah daerah, partai politik, dan masyarakat.
Sebab, daftar pemilih yang akurat bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif penyelenggara pemilu, melainkan bagian penting dari memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tercatat secara benar, sementara mereka yang tidak memenuhi syarat tidak tercantum secara keliru.
Pleno boleh selesai. Tetapi pengawasan terhadap 1.038.886 data pemilih Kabupaten Pati semestinya tidak ikut berhenti.
(Iwan)



0 Komentar