x

Forkopimda blora

Trauma Mendalam Istri Korban Penculikan Lebak: Ketukan Pintu Kini Jadi Teror, LPSK Diminta Beri Perlindungan

SEMARANG — Peristiwa dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa UUN alias Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong di Lebak, Banten, disebut tidak hanya meninggalkan luka bagi korban, tetapi juga trauma psikologis mendalam bagi istrinya, Tjiauw Eng (58).

Tjiauw Eng, yang disebut menyaksikan langsung suaminya mengalami kekerasan, kini dikabarkan hidup dalam ketakutan. Rasa aman di rumah yang semestinya menjadi tempat berlindung justru berubah menjadi sumber kecemasan.

Kuasa hukum Tjiauw Eng, Donny Andretti, mengungkapkan kondisi psikologis kliennya saat ditemui awak media di Semarang, Jumat (28/8/2026).

“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya, Ibu Tjiauw Eng. Beliau adalah istri dari Pak UUN atau Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong yang beberapa waktu lalu menjadi korban penculikan dan pengroyokan di Lebak, Banten,” ujar Donny.

Menurut Donny, Tjiauw Eng mengalami tekanan psikologis karena melihat sendiri suaminya diduga menjadi korban kekerasan.

“Bu UUN/Tjiauw Eng telah kami dampingi untuk meminta perlindungan kepada LPSK di Jakarta. Karena di depan mata kepala beliau melihat suaminya dihajar, dianiaya dan diculik. Hal ini membuat trauma yang mendalam dan ketakutan di diri Bu UUN,” katanya.

Ketukan Pintu hingga Kedatangan Tamu Picu Ketakutan

Donny menyebut trauma tersebut kini memengaruhi kehidupan sehari-hari kliennya.

Tjiauw Eng, kata dia, menjadi takut berada di rumah, takut ketika mendengar suara ketukan pintu, bahkan merasa cemas ketika ada tamu datang.

“Beliau takut di rumah, takut mendengar suara ketokan pintu, takut kedatangan tamu. Trauma ini muncul akibat kejadian memilukan yang dialami suami beliau, Pak UUN,” ungkap Donny.

Kondisi tersebut menjadi alasan pihak keluarga dan kuasa hukum meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permintaan perlindungan itu dinilai penting karena Tjiauw Eng disebut memiliki posisi sebagai orang yang mengetahui dan menyaksikan secara langsung peristiwa yang menimpa suaminya.

Bukan Sekadar Perkara Hukum, Ada Luka Psikologis yang Harus Dipulihkan

Kasus ini, menurut Donny, tidak semata-mata menyangkut proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dialami UUN. Dampak psikologis terhadap orang-orang terdekat korban juga perlu mendapatkan perhatian.

“Kami yakin LPSK akan memberikan perlindungan bagi saksi, yaitu Bu UUN, dan membantu pengobatan serta penyembuhan traumatis luka batin yang beliau alami,” kata Donny.

Permohonan perlindungan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap aspek keselamatan dan pemulihan psikologis saksi dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut.

Pertanyaannya kini bukan hanya bagaimana proses hukum terhadap dugaan tindak pidana itu berjalan, tetapi juga sejauh mana negara mampu memberikan rasa aman kepada orang yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut?

Bagi Tjiauw Eng, suara ketukan pintu mungkin hanya suara biasa bagi orang lain. Namun setelah peristiwa yang dialaminya bersama suaminya, suara tersebut disebut telah berubah menjadi pemicu ketakutan yang sulit dilupakan.

Karena itu, perlindungan saksi dan pemulihan trauma menjadi bagian penting yang tidak semestinya diabaikan dalam penanganan perkara ini.

(Sukindar)


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html