Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Rampungkan Berkas Gugatan Pembatalan Lelang Ibu Rubiyati di PN Kendal
Gugatan ini diajukan ke *Pengadilan Negeri Kendal* sebagai tindak lanjut dari sengketa lahan yang sebelumnya memanas akibat adanya dugaan pencurian penebangan pohon dan perusakan lahan milik Ibu Rubiyati pada November 2025 lalu.
*Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom.,M.Kom., CMD., C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.* dari FERADI WPI menyampaikan bahwa gugatan ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah upaya perlindungan dan pendampingan terhadap keluarga Rubiyati.
> “Hari ini kami bersama Subur Jaya Law Firm telah merampungkan dan siap mendaftarkan gugatan pembatalan lelang di PN Kendal. Kami menilai proses lelang yang dilakukan cacat hukum dan merugikan hak-hak Ibu Rubiyati sebagai pemilik sah. Kami akan perjuangkan sampai tuntas,” tegas Adv. Donny Andretti.
*Advokat Markus Wijaya, SH.C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX* turut menambahkan:
> “Ibu Rubiyati adalah korban dari praktik yang kami duga kuat merupakan bagian dari mafia tanah. Proses lelang ini dilakukan tanpa memperhatikan hak dan bukti kepemilikan yang sah dari klien kami. Negara wajib hadir melindungi warga seperti Ibu Rubiyati,” ungkap Markus Wijaya.
Senada, *Sukindar, C.SH,C.MDF.,C.PFW.,C.JKJ.* selaku Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang menambahkan bahwa tim juga menggandeng Media untuk mengawal kasus ini.
> “Ini bukan hanya soal satu bidang tanah. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” ujar Sukindar.
*Poin Tuntutan Gugatan:*
1. *Menyatakan batal demi hukum* proses lelang atas objek tanah milik Ibu Rubiyati di Desa Gedong, Patean, Kendal
2. *Menyatakan Ibu Rubiyati sebagai pemilik yang sah* atas objek sengketa
3. *Meminta PN Kendal menghentikan* segala bentuk eksekusi dan peralihan hak atas tanah tersebut
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim PN Kendal dapat memutus perkara ini secara adil dan sesuai fakta hukum yang ada.
Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi wawancara, dapat menghubungi:
*Tim Media FERADI WPI DPC Kota Semarang*
(Red Ilma)
x


0 Komentar