Sukindar Kawal Sidang Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Semarang, BPR Artomoro Absen, Sidang Ditunda 13 Agustus

SEMARANG – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (6/8/2026), terpaksa ditunda setelah Tergugat I, BPR Artomoro, tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.

Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan kembali Tergugat I. Dalam penetapannya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan meskipun Tergugat I kembali tidak hadir.

Meski persidangan ditunda, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM tetap hadir untuk mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan kepada pihak pencari keadilan.

Pihak Penggugat pada persidangan tersebut didampingi oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Turut hadir mendampingi dalam tim hukum, yakni Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Ilma Nurul Fadillah, S.H.

Advokat Donny Andretti dan Markus Wijaya menegaskan bahwa pendampingan terhadap klien akan terus dilakukan hingga perkara memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan yang adil dan transparan.

Sementara itu, Sukindar menyampaikan bahwa kehadiran Tim Hukum FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal jalannya persidangan.

"Kehadiran kami hari ini adalah bentuk keseriusan FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM dalam mengawal perkara ini. Kami berharap pada sidang mendatang seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan lancar," ujar Sukindar.

Tim Hukum berharap agenda sidang berikutnya dapat berlangsung sesuai jadwal sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

(Red/Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html