Sudarmanto: Bukti Fotokopi Penggugat Intervensi Tanpa Asli dan Tanpa Stempel Mungkin Palsu
Keberatan tersebut tidak hanya menyangkut substansi dokumen, tetapi juga aspek formal bukti surat. Pihak Tergugat Intervensi mempertanyakan keberadaan dokumen asli, atribut kedinasan, kejelasan alamat penerima, hingga tidak adanya bukti korespondensi maupun tanda terima surat.
Keberatan itu diajukan sebagai keberatan formil terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang telah meloloskan permohonan intervensi sekaligus terhadap rencana pemeriksaan materiil atas bukti surat yang menurut pihak keberatan sejak awal memiliki persoalan formal.
Persoalkan Bukti Surat yang Hanya Fotokopi
Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Permintaan Penawaran dari Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 035/V/2005 tertanggal 17 Mei 2005.
Menurut pihak Tergugat Intervensi, dokumen tersebut hanya diajukan dalam bentuk fotokopi dan tidak disertai dokumen asli.
Bagi pihak yang mengajukan keberatan, kondisi tersebut menjadi persoalan karena dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu dasar untuk mendukung permohonan atau gugatan intervensi.
Tidak berhenti di sana. Fisik fotokopi surat tersebut juga dipersoalkan karena disebut tidak memperlihatkan cap atau stempel kedinasan serta tidak memiliki logo dan kop surat kedinasan Setda Kabupaten Rembang.
Pihak Tergugat Intervensi kemudian mempertanyakan bagaimana sebuah dokumen yang diklaim sebagai produk administrasi pemerintahan dapat diverifikasi keasliannya apabila dokumen asli tidak pernah diperlihatkan di persidangan.
Alamat Penerima Surat Juga Dipertanyakan
Keberatan berikutnya menyangkut identitas dan alamat penerima surat.
Dalam dokumen yang dipersoalkan, alamat penerima disebut hanya ditulis secara umum, yakni Sarang, Rembang, tanpa kejelasan alamat lengkap penerima.
Persoalan tersebut dinilai menjadi semakin penting karena pihak yang disebut sebagai penerima surat, yakni Darmaji, Tergugat Intervensi II sekaligus Tergugat Asal, dengan alamat Desa Kulutan RT 004/RW 001, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, disebut telah membantah pernah menerima surat tersebut dalam jawabannya.
Pihak Tergugat Intervensi menyatakan bahwa bantahan tersebut belum dapat disanggah oleh Penggugat Intervensi dengan menunjukkan bukti pengiriman atau tanda terima surat.
Di sinilah sengketa pembuktian mulai memasuki wilayah yang lebih mendasar: apakah surat tersebut benar-benar pernah diterbitkan, dikirim, dan diterima oleh pihak yang dituju?
Nomor Surat Sama, Penerima Berbeda?
Keberatan lainnya yang disampaikan pihak Tergugat Intervensi menyangkut dugaan adanya dokumen dengan nomor surat yang sama tetapi ditujukan kepada orang yang berbeda.
Kondisi tersebut, menurut pihak yang mengajukan keberatan, perlu diperiksa secara serius karena menyangkut konsistensi administrasi surat-menyurat pemerintahan.
Jika benar terdapat surat dengan nomor yang sama tetapi penerima berbeda, maka diperlukan penelusuran terhadap register surat keluar, arsip Setda Kabupaten Rembang, buku ekspedisi, maupun dokumen pendukung lain untuk memastikan riwayat penerbitan surat tersebut.
Dengan demikian, persoalan tidak semata-mata berhenti pada apakah fotokopi dapat diperiksa sebagai alat bukti, tetapi juga apakah dokumen tersebut dapat diverifikasi sumber, penerbit, tanggal penerbitan, tujuan pengiriman, dan penerimaannya.
Keberatan terhadap Pemeriksaan Materiil
Pihak Tergugat Intervensi juga menyatakan keberatan apabila Majelis Hakim langsung menguji materiil dokumen tersebut tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan formalitas dan autentikasinya.
Mereka menilai terdapat perbedaan antara memeriksa substansi suatu dokumen dengan memastikan terlebih dahulu apakah dokumen tersebut benar-benar merupakan produk administrasi pemerintahan yang sah.
Keberatan itu kemudian diarahkan kepada Majelis Hakim agar persoalan formal bukti surat diperiksa secara cermat sebelum dokumen tersebut digunakan untuk mendukung dalil pihak yang mengajukan gugatan intervensi.
Muncul Tuduhan Dugaan Surat Tidak Otentik
Dalam keberatannya, pihak Tergugat Intervensi bahkan mempertanyakan dugaan kuat mengenai keaslian dokumen yang digunakan sebagai dasar gugatan intervensi.
Namun, tudingan mengenai surat palsu atau tidak otentik tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum hanya berdasarkan keberatan salah satu pihak.
Untuk memastikan apakah suatu dokumen benar atau palsu, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan mekanisme hukum, termasuk apabila diperlukan dengan mencocokkan dokumen asli pada instansi penerbit serta memeriksa arsip administrasi yang berkaitan.
Karena itu, istilah “surat palsu” dalam perkara tersebut pada tahap ini lebih tepat ditempatkan sebagai dugaan atau dalil pihak yang mengajukan keberatan, sampai terdapat pembuktian atau putusan yang berkekuatan hukum.
Integritas Hakim dan Pembuktian di Persidangan
Pihak yang mengajukan keberatan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya integritas hakim dalam menjalankan proses peradilan.
Mereka menyoroti semangat Mahkamah Agung RI mengenai penguatan integritas dan meminta agar pemeriksaan perkara dilakukan secara hati-hati, objektif, serta tidak memberikan legitimasi terhadap dokumen yang belum jelas keasliannya.
Pada sisi lain, kewenangan menilai alat bukti berada pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Penilaian tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum acara, relevansi bukti, autentikasi dokumen, serta keseluruhan alat bukti yang diajukan para pihak.
Dengan demikian, titik krusial dalam perkara ini bukan sekadar fotokopi versus dokumen asli, melainkan bagaimana pengadilan memastikan bahwa bukti yang digunakan dalam proses persidangan benar-benar memiliki sumber dan keabsahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Klarifikasi dari Instansi Penerbit
Apabila dokumen tersebut memang diklaim sebagai surat resmi Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Rembang tahun 2005, maka salah satu cara paling objektif untuk menguji keberadaannya adalah dengan menelusuri arsip pada instansi yang disebut sebagai penerbit.
Beberapa hal yang relevan untuk diverifikasi antara lain:
- apakah Nomor 035/V/2005 tercatat dalam register surat keluar;
- siapa pejabat yang menandatangani surat tersebut;
- apakah format surat sesuai dengan administrasi kedinasan pada tahun 2005;
- apakah terdapat arsip asli atau salinan resmi;
- kepada siapa surat tersebut dikirim;
- apakah terdapat buku ekspedisi atau bukti pengiriman;
- serta apakah benar terdapat surat dengan nomor yang sama yang ditujukan kepada pihak berbeda.
Jika seluruh dokumen administrasi tersebut dapat ditemukan, maka perdebatan mengenai keaslian surat akan memiliki dasar verifikasi yang lebih objektif.
Sebaliknya, apabila dokumen asli dan arsip penerbit tidak ditemukan, pertanyaan mengenai validitas bukti tersebut tentu akan semakin kuat dan perlu dijawab dalam proses pembuktian di persidangan.
Persidangan Menjadi Arena Uji Bukti, Bukan Sekadar Klaim
Sengketa tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa perkara perdata tidak hanya ditentukan oleh siapa yang paling kuat menyampaikan dalil, tetapi juga oleh seberapa kuat dalil tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan dapat diverifikasi.
Pihak Tergugat Intervensi meminta Majelis Hakim berhati-hati terhadap dokumen yang menurut mereka memiliki sejumlah persoalan formal.
Sementara itu, penilaian akhir mengenai kedudukan bukti tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan proses pembuktian yang berlangsung.
Yang kini menjadi perhatian adalah apakah dokumen yang dipersoalkan tersebut akan dapat diverifikasi melalui dokumen asli maupun arsip instansi penerbit, serta bagaimana Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan formil tersebut dalam memeriksa perkara.
Sebab dalam perkara yang menyangkut hak keperdataan, satu lembar surat dapat menjadi sangat menentukan. Namun justru karena itulah, asal-usul, keaslian, dan proses penerbitannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Sumadi)



0 Komentar