Staf Khusus ATR/BPN Kunjungi Kenegerian Kubu, HPMM Soroti Lambannya Regulasi Masyarakat Hukum Adat di Rokan Hilir
HPMM menilai semangat reforma agraria yang terus didorong pemerintah pusat harus direspons secara nyata oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama DPRD Rokan Hilir melalui penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Tanah Ulayat.
Ketua Umum HPMM Rokan Hilir, Muhammad Bakri, S.Ag., C.PS., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Staf Khusus Menteri ATR/BPN yang dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan agraria di daerah.
"Kami mengapresiasi kehadiran Staf Khusus Menteri ATR/BPN di Kenegerian Kubu sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap daerah. Namun perhatian tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Rokan Hilir melalui langkah nyata. Sampai hari ini, masyarakat hukum adat masih menunggu kepastian hukum atas keberadaan dan hak-hak tradisional mereka. Jangan sampai semangat reforma agraria berhenti pada seremoni, tetapi tidak melahirkan kebijakan yang benar-benar melindungi masyarakat adat," ujar Muhammad Bakri.
Menurutnya, sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang serta kekayaan budaya Melayu, Kabupaten Rokan Hilir sudah semestinya memiliki regulasi yang memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari pembangunan yang berkeadilan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal HPMM Rokan Hilir, Khoirul Ashari, S.Pd., menegaskan bahwa belum adanya regulasi daerah mengenai masyarakat hukum adat menjadi salah satu penyebab lemahnya kepastian hukum atas tanah ulayat dan hak-hak tradisional masyarakat adat.
"Kami melihat belum adanya Perda maupun Perbup mengenai Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu persoalan mendasar di Rokan Hilir. Di tengah pesatnya investasi dan pembangunan, masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum agar hak-hak mereka tidak terabaikan. Momentum kunjungan Staf Khusus ATR/BPN ini hendaknya menjadi pengingat bagi Pemerintah Daerah dan DPRD bahwa regulasi tersebut sudah sangat mendesak," tegas Khoirul Ashari.
Ia menambahkan, HPMM siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan masukan akademis maupun menyalurkan aspirasi masyarakat guna mendorong lahirnya regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat hukum adat.
Senada dengan itu, Ketua DPH HPMM Rokan Hilir, M. Ilham Ali, menilai perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut pelestarian identitas budaya dan keberlanjutan peradaban Melayu di Rokan Hilir.
"Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari jati diri masyarakat Melayu. Ketika negara hadir memberikan kepastian hukum melalui regulasi daerah, maka yang dilindungi bukan hanya hak atas tanah, tetapi juga sejarah, adat istiadat, dan masa depan generasi Melayu. Karena itu, kami berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten segera menjadikan pembentukan Perda Masyarakat Hukum Adat sebagai prioritas legislasi daerah," ujar M. Ilham Ali.
HPMM Rokan Hilir menegaskan bahwa dorongan terhadap lahirnya regulasi mengenai Masyarakat Hukum Adat bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi maupun pembangunan. Sebaliknya, organisasi tersebut memandang bahwa pembangunan akan berjalan lebih adil, berkelanjutan, dan minim konflik apabila dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Melalui momentum kunjungan Staf Khusus Kementerian ATR/BPN RI di Kenegerian Kubu, HPMM berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama DPRD Rokan Hilir segera mengambil langkah konkret dengan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Tanah Ulayat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dengan demikian, cita-cita reforma agraria di Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta pelestarian nilai-nilai budaya Melayu di Negeri Seribu Kubah.
(Jismar)


0 Komentar