Sidang Tipikor Sudewo Berlanjut, Saksi Sebut Ada Dugaan Mahar Rp165–225 Juta untuk Jabatan Perangkat Desa
Sidang Ke-14 Dugaan Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Enam Saksi Ungkap Dugaan Mahar Pengisian Perangkat Desa
Sidang dengan Nomor Perkara 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto didampingi hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonafasius Nadya Aribowo.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang dihadiri sekitar 80 orang yang terdiri atas keluarga terdakwa, pendukung, serta awak media.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi, yakni Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo, Ahmad Wiroto, Suparmin, Parmin, Suyono, serta Kepala Desa Boto Jebol Lukito.
Dalam persidangan, para saksi menerangkan bahwa pada awal tahun 2026 terdapat sejumlah kekosongan jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Menurut keterangan para saksi, mereka pernah menghadiri pertemuan yang membahas rencana pengisian perangkat desa.
Sejumlah saksi mengaku mengetahui adanya permintaan uang kepada calon perangkat desa sebagai syarat mengikuti proses pengisian jabatan. Nilai yang disebutkan bervariasi, berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta, tergantung jabatan yang dilamar.
Menurut keterangan para saksi di persidangan, uang tersebut diminta dikumpulkan pada Januari 2026 dan diserahkan dengan melampirkan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga sebagai bagian dari proses rekomendasi pendaftaran calon perangkat desa.
Jaksa Penuntut Umum juga menampilkan dokumentasi barang bukti berupa uang dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar di hadapan majelis hakim dan para pihak dalam persidangan.
Meski demikian, ketika menjawab pertanyaan majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa, para saksi pada pokoknya menyampaikan bahwa dugaan uang tersebut akan diserahkan kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo merupakan asumsi mereka. Para saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya penyerahan uang kepada terdakwa.
Penasihat hukum Sudewo kemudian menyoroti keterangan tersebut. Menurut tim pembela, para saksi tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai hubungan antara Sudewo dengan pihak-pihak yang diduga meminta uang kepada calon perangkat desa.
Kuasa hukum juga berpendapat bahwa dugaan adanya aliran dana kepada terdakwa masih sebatas asumsi para saksi dan belum didukung alat bukti yang secara langsung membuktikan penerimaan uang oleh kliennya.
Selain itu, penasihat hukum meminta kepastian kepada majelis hakim mengenai jumlah saksi yang masih akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengingat keterbatasan waktu persidangan.
Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selama persidangan berlangsung, tidak ada saksi yang mencabut maupun mengoreksi keterangannya.
Sidang ditutup pada pukul 12.40 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda lanjutan pembuktian melalui pemeriksaan saksi yang kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumadi)
x


0 Komentar