Sidang Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Smg Kembali Ditunda, FERADI WPI Desak Proses Hukum Segera Berjalan
Penundaan kali ini bukan yang pertama. Pada persidangan sebelumnya, 6 Agustus 2026, perkara yang sama juga mengalami penundaan setelah Tergugat 1 disebut tidak hadir dalam persidangan.
Situasi tersebut membuat proses perkara 292/Pdt.G/2026/PN Smg menjadi perhatian pihak Penggugat yang menginginkan perkara dapat berjalan sesuai tahapan hukum.
FERADI WPI Tetap Kawal Persidangan
Di tengah penundaan tersebut, DPP FERADI WPI bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM tetap hadir untuk mengawal kepentingan hukum Penggugat.
Tim hukum yang hadir antara lain Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; serta Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di PN Semarang.
Menurutnya, kehadiran tim hukum dalam setiap agenda persidangan merupakan bentuk komitmen untuk memastikan hak-hak Penggugat tetap dikawal melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap Tergugat 1 dapat hadir pada sidang tanggal 27 Agustus mendatang. Proses hukum harus berjalan agar kepastian hukum segera terwujud,” tegas Sukindar.
Sidang 27 Agustus Jadi Momentum Penting
Dengan ditetapkannya 27 Agustus 2026 sebagai agenda pembacaan gugatan, persidangan perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg memasuki tahapan penting.
FERADI WPI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga seluruh proses persidangan selesai.
Bagi pihak Penggugat, kepastian tahapan persidangan dinilai penting agar pokok perkara dapat segera diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Namun demikian, penundaan persidangan dan ketidakhadiran salah satu pihak tetap merupakan bagian dari dinamika proses peradilan yang harus dilihat berdasarkan catatan resmi persidangan serta keputusan Majelis Hakim.
DPP FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut sampai tuntas dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Penggugat/kuasa hukumnya. Redaksi tetap menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi BPR Artomoro maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red. Ilma)



0 Komentar