Sidang Perdana Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ponpes Ndolo Kusumo Digelar Tertutup, AMPB Kawal dari Luar PN Pati
Perkara tersebut menjadi perhatian publik. Sidang menghadirkan terdakwa berinisial AS, yang disebut sebagai pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, bersama tim kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Pati dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
Karena perkara menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak dan perkara kesusilaan, persidangan berlangsung secara tertutup. Akses ke dalam ruang sidang dibatasi dan pihak yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
Sejumlah awak media maupun petugas keamanan yang berada di lokasi juga menunggu di luar ruang persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Agustus 2026.
Pada persidangan lanjutan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa disebut akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Eksepsi merupakan tanggapan atau keberatan dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan yang disampaikan penuntut umum sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara secara lebih lanjut.
Dengan demikian, proses hukum terhadap terdakwa masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah.
AMPB Kawal Jalannya Persidangan
Sementara itu, puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) turut hadir untuk mengawal jalannya persidangan.
Mereka datang sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Namun, massa AMPB tidak diperkenankan masuk ke area ruang persidangan dan hanya dapat memantau dari luar pagar pengadilan.
Pembatasan tersebut berkaitan dengan ketentuan dan prosedur persidangan perkara yang melibatkan anak, terlebih perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kesusilaan.
Situasi sempat diwarnai ketegangan antara salah satu perwakilan AMPB, Teguh, dengan Ketua Juru Sita PN Pati. Ketegangan tersebut terjadi setelah massa mempertanyakan alasan mereka tidak diperkenankan masuk ke area persidangan.
Meski demikian, pengamanan dan pembatasan akses tetap diberlakukan selama proses persidangan berlangsung.
Publik Menanti Proses Hukum
Perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Pati.
Kehadiran AMPB dalam pengawalan sidang menunjukkan bahwa masyarakat menaruh perhatian terhadap proses hukum perkara tersebut.
Masyarakat kini menunggu jalannya persidangan berikutnya, termasuk penyampaian eksepsi dari penasihat hukum terdakwa pada 20 Agustus 2026 serta tanggapan penuntut umum dan keputusan majelis hakim terhadap keberatan tersebut.
Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap identitas serta kepentingan anak sebagai korban.
(Ruslan)


0 Komentar