Sidang Korupsi Sudewo Memanas, Enam Saksi Bongkar Skema Tarif Pengisian Perangkat Desa Pati
Sidang perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 10.05 hingga 15.10 WIB, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi oleh JPU.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Sekitar 70 orang hadir mengikuti persidangan, terdiri atas keluarga dan pendukung terdakwa, mahasiswa serta awak media.
Enam Saksi Ungkap Dugaan Tarif Jabatan
Enam saksi yang diperiksa adalah para kepala desa dan pejabat pada Dispermades Kabupaten Pati. Mereka yakni Sugiyono alias Yoyok, Kepala Desa Tambakharjo; Heri Prasetyo, Kepala Desa Jepat Lor; Imam Solikin, Kepala Desa Gadu; Sisman, Kepala Desa Karangrowo; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor; serta Tri Haryama dari Dispermades Kabupaten Pati.
Dalam pemeriksaan, muncul keterangan mengenai pertemuan sejumlah kepala desa yang membahas pengisian kekosongan perangkat desa sekaligus nominal uang yang disebut-sebut harus disiapkan calon perangkat desa.
Saksi Sugiyono mengungkap adanya informasi mengenai perbedaan nilai untuk masing-masing jabatan. Ia juga membenarkan adanya pembahasan mengenai pengisian perangkat desa dalam pertemuan di rumah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, uang dari calon perangkat desa disebut akan diserahkan kepada Abdul Suyono sebelum kemudian diteruskan kepada pihak lain.
Namun, Sugiyono mengaku tidak mengetahui secara langsung hubungan Abdul Suyono dengan Sudewo maupun keberadaan apa yang disebut sebagai “Tim 4” dan “Tim 8”.
Nominal Rp165 Juta hingga Rp225 Juta Muncul di Persidangan
Keterangan yang lebih rinci disampaikan saksi Imam Solikin.
Ia membenarkan adanya pembahasan mengenai nominal dalam pertemuan di rumah Abdul Suyono. Dalam persidangan disebut angka Rp165 juta untuk sejumlah jabatan seperti Kasi, Kaur dan Kadus, sedangkan jabatan Sekretaris Desa disebut mencapai Rp225 juta.
Imam juga mengungkap bahwa sebelumnya pernah ada pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Pati. Selain itu, ia mengaku pernah menghadiri pertemuan di pendopo rumah dinas Bupati Pati setelah adanya aksi demonstrasi pada Oktober atau November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, aspirasi mengenai pengisian perangkat desa disampaikan kepada Sudewo. Menurut Imam, saat itu Sudewo menyampaikan bahwa kondisi belum kondusif dan rencana pengisian formasi perangkat desa akan diupayakan pada 2026.
Imam juga memberikan keterangan mengenai pemeriksaannya di kepolisian. Ia mengaku pernah mendapat tekanan dan intimidasi saat menjalani pemeriksaan.
Keterangan tersebut tentu menjadi bagian yang harus diuji lebih lanjut dalam persidangan karena berkaitan dengan proses pemeriksaan saksi dan validitas keterangannya.
Saksi Sebut Tarif Rp125 Juta-Rp150 Juta
Sementara itu, saksi Sisman membenarkan keterangan para saksi sebelumnya terkait pembahasan nominal.
Ia menyebut angka yang dibicarakan berada pada kisaran Rp125 juta hingga Rp135 juta, meski menurutnya angka tersebut terlalu tinggi. Sisman menyatakan batas yang dianggap wajar di wilayahnya berkisar Rp80 juta hingga Rp100 juta.
Sisman juga mengungkap bahwa setelah mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kelompok yang disebut “Tim 8” memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana tersebut dan membubarkan diri.
Data mengenai kekosongan perangkat desa yang sebelumnya dimiliki juga disebut kemudian dibuang setelah OTT.
Saksi Sebut Ada Pengumpulan Dana di Tingkat Kecamatan
Keterangan lainnya datang dari Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor.
Ia mengaku menghadiri empat kali pertemuan dan membenarkan adanya pembahasan nominal. Dalam persidangan disebut angka Rp125 juta untuk jabatan Kaur dan Kasi serta Rp150 juta untuk Sekdes.
Untuk wilayah yang memiliki tanah bengkok, nominal yang disebut lebih rendah, yakni sekitar Rp80 juta untuk Kaur dan Kasi serta Rp100 juta untuk Sekdes.
Sudiyono juga mengaku mendapat tugas mengumpulkan informasi dari 11 desa di Kecamatan Tambakromo. Ia menyebut belum ada uang yang terkumpul.
Selain itu, saksi membenarkan adanya rencana penggunaan metode Computer Assisted Test (CAT) dalam proses rekrutmen perangkat desa, meskipun perguruan tinggi yang akan menjadi pelaksana saat itu belum ditentukan.
Dalam keterangannya, Sudiyono menyebut Abdul Suyono sebagai pihak yang memiliki ide dan inisiatif pembahasan pengisian kekosongan perangkat desa tahun 2026.
Bukti Digital dan Pertemuan Dipertontonkan JPU
Persidangan semakin menarik ketika JPU menampilkan sejumlah barang bukti dan dokumen.
Sekitar pukul 11.13 WIB, JPU memperlihatkan dokumentasi pertemuan dengan pihak yang disebut Tim 4 dan Tim 8 pada 6 November 2025 di Pendopo Bupati Pati.
JPU juga menampilkan rekaman digital berupa percakapan grup WhatsApp dan percakapan pribadi, serta dokumen PDF yang berisi data kekosongan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kemudian, JPU menunjukkan surat permohonan pengisian perangkat desa yang dibuat Kepala Desa Jepat Lor dan ditujukan kepada Bupati Pati melalui Camat Tayu.
Pada bagian lain pemeriksaan, JPU juga mengkonfrontasikan keterangan saksi Tri Haryama dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya pada paragraf 3.
Tri Haryama menyatakan keterangan dalam BAP tersebut benar dan sesuai fakta serta menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan palsu atau tidak sesuai fakta.
Benang Merah Dugaan Setoran ke Bupati Masih Diperdebatkan
Meski sejumlah saksi mengungkap adanya pembahasan nominal dan mekanisme pengumpulan uang, persoalan krusial dalam perkara ini adalah apakah uang tersebut benar-benar mengalir atau akan diserahkan kepada Sudewo.
Pihak terdakwa dan penasihat hukumnya membantah konstruksi tersebut.
Tim penasihat hukum menilai dugaan adanya setoran kepada terdakwa masih sebatas asumsi atau informasi dari para saksi. Mereka mempertanyakan apakah para saksi benar-benar mengetahui secara langsung adanya penerimaan uang oleh Sudewo.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung maupun terbuka menentukan nominal pungutan terhadap calon perangkat desa.
Menurut pihak terdakwa, kesepakatan mengenai tarif pengisian perangkat desa tahun 2026 berlangsung tanpa melibatkan Sudewo dan hasil pembahasannya juga tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa.
Dengan demikian, titik krusial perkara kini bukan sekadar ada atau tidaknya pembahasan tarif, tetapi juga siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang menginisiasi, siapa yang menerima, ke mana aliran uang tersebut, serta apakah terdapat hubungan langsung dengan terdakwa.
Tidak Ada Pencabutan Keterangan
Sepanjang persidangan, tidak terdapat koreksi maupun pencabutan keterangan dalam BAP yang disampaikan para saksi.
Sidang kemudian ditutup sekitar pukul 15.10 WIB dalam kondisi aman dan tertib.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan dari penasihat hukum terdakwa serta saksi ahli.
Babak berikutnya diperkirakan menjadi penting bagi pembelaan Sudewo. Sebab, setelah JPU menghadirkan saksi-saksi yang mengungkap dugaan skema tarif dan pembahasan pengisian perangkat desa, kubu terdakwa akan memperoleh kesempatan menguji sekaligus membantah konstruksi pembuktian tersebut melalui saksi yang meringankan dan keterangan ahli.
Pertanyaan besarnya kini: apakah rangkaian pertemuan, percakapan digital, daftar kekosongan jabatan, serta angka-angka tarif yang terungkap di persidangan mampu membuktikan adanya aliran uang kepada terdakwa, atau justru berhenti pada dugaan dan keterangan tidak langsung para saksi?
Jawabannya akan ditentukan melalui pembuktian di persidangan.
(Sumadi)
x


0 Komentar