x

Forkopimda blora

Sidang Kedua Perkara Asusila Anak di PN Pati, Penasihat Hukum Terdakwa Azhari Ajukan Eksepsi

PATI — Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana Nomor 115/Pid.Sus/2026/PN.Pti dengan terdakwa Ashari bin Karsanah, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Kamis (20/8/2026).

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.35 hingga 12.35 WIB di Ruang Sidang Cakra tersebut merupakan sidang lanjutan kedua dalam perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak. Karena menyangkut perkara kesusilaan terhadap anak, persidangan digelar secara tertutup.

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa dari LBH Perisai Kebenaran menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan. Eksepsi tersebut diwakili oleh salah satu penasihat hukum terdakwa, Arel Raghib Najmuddin, S.H., M.H.

Penasihat hukum menilai surat dakwaan penuntut umum masih memiliki sejumlah persoalan yang dinilai dapat memengaruhi kejelasan dakwaan.

Salah satu poin yang disampaikan adalah adanya dugaan ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan dalam uraian peristiwa, khususnya terkait waktu kejadian serta komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang disebut dalam surat dakwaan.

Menurut penasihat hukum, uraian mengenai data dan isi komunikasi elektronik tersebut dinilai belum disampaikan secara objektif dan terdapat ketidaksesuaian antara waktu kejadian yang diuraikan dengan waktu pesan elektronik yang dicantumkan.

PH terdakwa juga mempersoalkan uraian mengenai sejumlah saksi yang dinilai belum mencantumkan waktu kejadian secara terperinci. Dalam eksepsinya, penasihat hukum mempertanyakan kapan secara pasti perbuatan yang didakwakan tersebut terjadi.

Penasihat hukum berpendapat terdakwa memiliki hak untuk mengetahui secara jelas dan pasti mengenai apa perbuatan yang didakwakan, kapan perbuatan tersebut terjadi, serta bagaimana kronologi peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.

Selain itu, PH terdakwa juga menyoroti tidak adanya uraian secara rinci mengenai durasi perbuatan yang didakwakan, termasuk mengenai ada atau tidaknya unsur ancaman maupun paksaan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum juga mempertanyakan sejumlah data yang berkaitan dengan visum et repertum serta penerapan pasal dalam surat dakwaan.

PH terdakwa bahkan menyampaikan argumentasi mengenai status usia korban yang menurut mereka perlu diperjelas dalam kaitannya dengan penerapan ketentuan pidana yang didakwakan.

Atas sejumlah keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak konsisten sehingga dinilai harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan serta membebaskan terdakwa dari dakwaan sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan awal dan substansi keberatan penasihat hukum belum merupakan putusan majelis hakim mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan. Penilaian mengenai kekuatan dakwaan dan pembuktian perkara akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sidang kemudian ditutup sekitar pukul 12.35 WIB. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan ketiga pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Selama persidangan berlangsung, situasi di lingkungan Pengadilan Negeri Pati dilaporkan berjalan aman dan tertib. Sidang tidak dihadiri massa dari keluarga korban maupun simpatisan AMPB. Sementara dari pihak keluarga terdakwa tercatat terdapat dua orang yang hadir di lokasi.

(Arikha/Ruslan)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html