Sidang Ke-3 Perkara KSPPS Nur Insani Demak: Kuasa Hukum Terdakwa Sorot Keterangan Saksi yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak KSPPS Nur Insani. Lamanya persidangan bahkan menyebabkan sejumlah agenda perkara lain di pengadilan tersebut harus ditunda.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Jhon L. Situmeang, S.H., M.H., menyoroti sejumlah keterangan saksi yang menurutnya terdapat perbedaan dan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terungkap dalam perkara maupun bukti-bukti yang ada.
Menurut Jhon, salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah persoalan dugaan pinjaman fiktif yang disebut baru diketahui atau teridentifikasi pada Desember 2024.
“Saya tetap konsisten, kalau benar katakan benar dan kalau salah katakan salah. Kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Biarlah majelis hakim yang menilai,” ujar Jhon usai persidangan.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan adanya keterangan yang dinilai saling bertentangan antara satu saksi dengan saksi lainnya.
“Keterangan yang disampaikan para saksi di muka persidangan saling bertentangan dan tidak konsisten. Hal inilah yang membuat saya tergerak menggali persoalan ini supaya terang-benderang, bukan abu-abu,” tambahnya.
Sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut antara lain N.L. selaku Admin Leader, Bambang Sukamto selaku Manajer Bisnis, serta Risky dan Ardin yang disebut sebagai pengawas.
Jhon menilai terdapat sejumlah inkonsistensi dalam keterangan para saksi, baik jika dibandingkan satu sama lain maupun ketika dikaitkan dengan fakta mengenai waktu ditemukannya dugaan pinjaman fiktif.
“Kami menemukan banyak inkonsistensi dan perbedaan keterangan yang signifikan dari para saksi, baik antar-keterangan mereka sendiri maupun dengan fakta yang sebenarnya terungkap, yaitu bahwa dugaan pinjaman fiktif itu baru teridentifikasi secara jelas pada akhir 2024,” jelasnya.
Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan pokok perkara yang saat ini didakwakan kepada terdakwa.
Karena itu, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mencermati seluruh keterangan saksi secara objektif dan hati-hati dengan membandingkannya terhadap alat bukti serta dokumen yang telah diajukan dalam persidangan.
Sementara itu, majelis hakim mencatat keterangan para saksi serta berbagai hal yang muncul selama proses pemeriksaan, termasuk apabila terdapat perbedaan keterangan dalam persidangan.
Persidangan kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan dapat mengungkap perkara secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Masyarakat juga berharap proses hukum berjalan transparan sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan perkara tersebut dapat diputus berdasarkan alat bukti serta pertimbangan hukum yang objektif.
(SUTARSO)
x


0 Komentar